Polemik Lebar Kali Anak, Komisi A Minta Penandaan Dihentikan Sementara

Reporter : Aldi Fakhrudin
RDP terkait normalisasi sungai Kalianak di Komisi A DPRD Surabaya

SURABAYA - Warga Tambak Asri, Kelurahan Moro Krembangan, mengadukan persoalan lebaran Sungai Kali Anak yang tengah dinormalisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Komisi A DPRD Surabaya, pada Senin (2/3).

‎Dalam aduan tersebut, warga meminta lebar sungai cukup delapan meter. Namun, dari sisi Pemkot Surabaya, perencanaan lebar sungai mencapai 16,1 meter berdasarkan peta kretek 60 dan peta udara.

Baca juga: Cak Yebe Soroti Dasar Hukum Pelebaran Sungai Kalianak 18,6 Meter

‎Guna mencari win win solution, Komisi A menghadirkan perwakilan warga terdampak, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, Camat Krembangan, serta Lurah Moro Krembangan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Surabaya.

‎Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menyampaikan bahwa dalam RDP tersebut terdapat keberatan dari sebagian warga terkait pelaksanaan normalisasi sungai Kalianak.

‎"Jadi normalisasi Sungai Kali anak ini ada pihak yang berkeberatan dari warga RW 6. Setelah kita dengar bersama bahwa dalam kaitan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah kota ini merujuk pada surat bantuan penertipan (bantip) yang dari Balai Besar Wilayah Sungai Kali Brantas (BBWS)," ujarnya. 

‎Kaji Ipuk sapaan akrabnya menilai, berdasarkan surat yang diterima (dari warga) lebar sungai yang tercantum hanya delapan meter. Namun, setelah dilakukan pendalaman kepada dinas terkait, pelaksanaan di lapangan disebut mencapai 18,6 meter.

‎"Ya ini yang membuat kita untuk dinas agar supaya bisa menghentikan dulu dan terjadi penyelesaian pembicaraan antara BBWS, dan pihak-pihak terkait," tambahnya.

‎Terkait proses penandaan di lokasi, legislator asal PDI Perjuangan itu menyebut, agar dihentikan sementara hingga dilaksanakan rapat koordinasi lanjutan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi.

Baca juga: LBH Ansor Jatim Kaji Langkah Hukum Terkait Penandaan Rumah di Kalianak

‎Guna mencapai penyelesaian tersebut, Komisi A akan membersamai Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur untuk melakukan komunikasi dengan BBWS.

‎"Nanti Komisi A akan melakukan koordinasi dengan Komisi D Provinsi serta menjalin komunikasi dengan BBWS agar kita bisa duduk bersama. Waktu pelaksanaannya akan segera ditentukan untuk menggelar rapat koordinasi," tuturnya.

‎Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Achmad Zaini menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman antara Pemerintah Kota dan BBWS terkait surat bantuan penertiban (bantip) untuk normalisasi sungai.

‎"Pada prinsipnya warga di RT 9 RW 6 Moro Krembangan tidak keberatan terkait dengan normalisasi sungai yang jadi perbedaan adalah lebaran sungai," jelasnya.

Baca juga: Sinergi LBH Ansor Jatim dan Pemuda Muhammadiyah Lawan "Vandalisme" Kebijakan Pemkot

‎Menurutnya, data yang dibawa meliputi peta kretek dan peta udara. Selain itu, terdapat sejumlah peraturan daerah (perda) yang menjadi rujukan. Namun, dari sisi warga, mereka berpedoman pada surat dari BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

‎Sebagai langkah konkret, Zaini menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Komisi A. 

‎"Kami akan bersurat sesuai arahan tadi Ketua Komisi A. Kita berkomunikasi dengan BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru