Tertibkan PKL, Satpol PP Pemalang Temukan Puluhan Botol Miras

Reporter : Ragil S
Penertiban lapak pedagang

PEMALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang kembali gelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kali ini Satpol PP menertibkan deretan lapak pedagang di sepanjang jalan Wahidin Sudirohusodo, Kaligelang,Taman, Pemalang menjadi sasaran penertiban.

Baca juga: Aksi Sigap Srikandi Satpol PP Pemalang Bantu Jemaah Haji Lansia, Menuai Banyak Apresiasi

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 9 gerobak PKL,dari jumlah tersebut 5 gerobak ditinggal oleh pemiliknya sehingga diamankan oleh petugas, sementara 4 gerobak lainnya dibawa langsung pemilik dengan sebelumnya dilakukan pendataan serta pembinaan di lokasi.

Kepala Satpol PP Pemalang Achmad Hidayat mengatakan, Selain mengamankan gerobak pedagang, petugas juga mengamankan puluhan botol bekas minuman beralkohol di dekat lokasi para pedagang,

"Terkait dengan penemuan puluhan botol miras di dekat lapak para pedagang, apabila terbukti diperjualbelikan oleh pedagang angkringan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan," ujar Hidayat, pada Selasa (7/4).

Baca juga: Tim Gempur Rokok Ilegal Sita Belasan Ribu Batang

Dirinya menjelaskan, bagi pemilik gerobak yang diamankan, bisa mengambil kembali di Kantor Satpol PP dan Pemalang dengan membawa identitas diri (KTP) , dan menandatangani surat pernyataan.

"Silahkan gerobak ataupun tenda dan meja serta kursi pedagang yang diamankan, bisa diambil pemiliknya dengan membawa KTP dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran dan gratis," tutupnya.

Baca juga: Kabel Internet Semrawut Asal Pasang, Satpol PP Pemalang Panggil Pengusaha WiFi

Kegiatan penegakan aturan penertiban pedagang tersebut, mendasari Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta 

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru