MAJALENGKA - Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Majalengka kembali menggelar operasi penindakan pada Rabu, 29 April 2026.
Operasi tersebut difokuskan di dua kecamatan wilayah utara Kabupaten Majalengka. Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 150.000 batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari berbagai merek yang beredar di sejumlah toko.
Baca juga: Satu Korban Longsor di Bongas Pemalang Ditemukan Tewas, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan, Yan Indra Sovhia, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di lapangan.
“Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah utara, kami berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu penanganan serius,” ujar Yan Indra, Kamis (30/4).
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Penjualan Miras Ilegal
Ia menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp111.900.000.
Pihaknya menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum.
Baca juga: Tiga Hari Pencarian Tim Gabungan Temukan Jasad Rohaeni di Perbatasan Sungai Cikeruh
Selain penindakan, upaya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus digencarkan agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal demi mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Editor : Redaksi