Tim Gabungan Tertibkan Penjualan Miras Ilegal

Polres Malang sita miras ilegal
Polres Malang sita miras ilegal

MALANG – Polres Malang, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di sebuah rumah/toko milik warga di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti. 

Baca Juga: 27 Ribu Kendaraan Masuk Malang, Arus Balik Tetap Lancar

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka. 

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujarnya Kamis (17/4).

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras. 

Baca Juga: Tertibkan Balap Liar 15 pemuda Diamankan

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Baca Juga: Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Aman

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. 

Editor : Redaksi