PEMALAMG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, usai mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti seberat 14,25 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang Rendy Setia Permana saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6).
Baca juga: Polres Pemalang Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Amankan Puluhan Ribu Pil dan Sabu
Kapolres mengatakan, awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial S (31) warga Desa Pegongsoran, Pemalang, dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram, Sabtu (20/6)
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Bantarbolang, ia diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Pemalang,” kata Kapolres.
Tidak berhenti di situ, Kapolres mengatakan, Polres Pemalang terus melakukan pengembangan, dan kemudian mengamankan tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Warureja, Tegal.
Baca juga: Sapi Kurban Terjun Bebas ke Sungai, Warga Hubungi Call Center 110 Polres Pemalang
“Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” kata Kapolres.
“Selain itu, Polres Pemalang juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 bong, pipet kaca, plastik klip, dan uang tunai,” imbuh Kapolres.
Baca juga: Gunakan Etle Drone Korlantas Polri Perkuat Pemantauan Pelanggaran Kendaraan Sumbu 3
Kapolres Pemalang mengatakan, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Editor : Redaksi