Dugaan Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus KONI Majalengka Jadi Tersangka

Reporter : M. Farhan
Kejari Majalengka

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka secara resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka periode 2024–2025 BN dan DER sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah daerah tahun anggaran 2024 dan 2025. 

Penetapan ini diumumkan setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Majalengka Teken MoU Penanganan Hukum Datun

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menjelaskan bahwa proses penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Maret 2026. 

Selama berjalan penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi, empat orang ahli, serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting.

“Seluruh langkah hukum telah kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Majalengka, Senin (6/7).

Barang bukti yang telah disita meliputi 911 dokumen terkait pengelolaan keuangan, dua unit telepon genggam, satu unit komputer, satu unit hard disk berkapasitas 500 GB, satu unit sepeda motor beserta dokumennya, serta uang tunai sebesar 242 juta rupiah.

Baca juga: Kejari Majalengka Sita Berbagai Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Berdasarkan data yang diperoleh, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing sebesar 3 miliar rupiah pada tahun 2024 dan 2025, sehingga total dana yang dikelola mencapai 6 miliar rupiah. 

Hasil penyidikan menunjukkan adanya beberapa bentuk penyimpangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.

Pertama, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta atau fiktif. Kedua, terdapat praktik pemotongan dana kepada seluruh cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak, namun dana tersebut tidak pernah disetorkan sebagaimana ketentuan yang berlaku, melainkan dikelola sendiri oleh para tersangka. 

Baca juga: Perkuat Budaya Integritas Kejari Majalengka Gelar Sosialisasi Antikorupsi Bagi Pejabat Pemkab

Selain itu, dana hibah juga digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bahkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Majalengka, jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.985.706.190.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru