MAJALENGKA - Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kompleks Pendopo Pemda Majalengka, pada Selasa (23/6).
Baca Juga: Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Majalengka Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Nagara, menjelaskan berdasarkan amanat Undang-Undang, Kejaksaan memiliki wewenang penuh di bidang perdata dan tata usaha negara bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Majalengka siap melakukan penegakan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya," ujar Kajari.
Kajari memaparkan bahwa dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Majalengka dapat mengoptimalkan pemanfaatan bantuan hukum, seperti dalam penanganan sengketa piutang macet, penyelamatan aset daerah, hingga menghadapi gugatan dari pihak ketiga.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial di atas kertas belaka, melainkan langkah awal aksi nyata yang membawa manfaat demi kemajuan daerah.
Bupati Majalengka, Eman Suherman memberikan arahan yang tegas kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pejabat daerah.
Bupati meminta agar momentum kerja sama ini dijadikan sarana untuk menghilangkan rasa takut yang berlebihan dalam mengeksekusi program pembangunan.
Baca Juga: Lepas Kontingen Porsenitas dan Polwilda, Bupati Eman Tegaskan Prestasi Tetap Utama
Bupati menyoroti adanya kecenderungan di mana para pejabat daerah, khususnya di tingkat eselon 3, merasa enggan untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kalau dulu ada kecenderungan teman-teman para pejabat tingkat eselon 3 ada keengganan untuk menjadi PPK karena rasa takut yang berlebihan. Namun kami dorong, jangan takut kalau kita benar, dan jangan merasa minder kalau kita tidak punya kesalahan. Terlebih karena kita hari ini diberikan amanat sebagai pejabat, itulah risiko," tegas Bupati.
Bupati mengingatkan bahwa jika dalam melaksanakan program seperti pengadaan barang dan jasa terdapat keraguan atau kekhawatiran, maka jajaran OPD harus segera meminta pendampingan dari Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Namun, ia menekankan pendampingan hukum ini bukan bertujuan untuk berlindung dari kesalahan.
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Majalengka Rp74 Miliar, Perbaikan Jalan Dilakukan Bertahap
"Pendampingan ini bukan berarti kita berlindung untuk melakukan kesalahan. Tetapi justru bagaimana ketika melaksanakan sebuah kegiatan, entah pengadaan barang dan jasa, maka minta arahan dan petunjuk agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku," jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan jajaran Pemkab Majalengka untuk selalu membangun komunikasi dan silaturahmi yang baik dengan jajaran Kejari Majalengka sejak awal, bukan hanya datang ketika sudah menghadapi masalah hukum.
Untuk tahap awal, Pemkab Majalengka akan memprioritaskan program-program strategis yang memiliki nilai kemanfaatan dan anggaran yang tinggi untuk didampingi oleh Seksi Datun Kejari Majalengka.
"Saat ini ada 7 program kerjasama yang kami mohon untuk didampingi. Bagaimanapun juga, ketika Bapak ikut mendampingi, pasti ada ketenangan batin bagi teman-teman di lapangan," pungkas Bupati.
Editor : Redaksi