PEMALANG – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP, menjual atau mewajibkan pembelian seragam sekolah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban wali murid di awal tahun ajaran baru. Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang, Supa'at, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi distributor atau tempat transaksi jual beli seragam. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan memberatkan orang tua siswa.
Baca juga: Toko Seragam di Pemalang Diserbu Pembeli Jelang Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru
"Larangan penjualan seragam sudah jelas regulasinya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Edaran Kadindikbud Nomor 421/666/Dindikbud Tahun 2023 tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik," ujar Supa'at dalam pernyataan resminya, Minggu (12/7).
Dirinya menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua calon siswa masing-masing.
"Baik kepala sekolah, guru, tenaga TU, maupun komite dilarang menjual pakaian seragam kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua. Tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB," tambah Supa'at.
Terkait siswa yang kurang mampu, pemerintah maupun sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah.
Baca juga: Pastikan Ketersediaan Stok Darah Nasional, Dindikpora Pemalang Gelar Aksi Donor Darah
"Pemerintah maupun sekolah diimbau membantu siswa kurang mampu. Siswa baru juga diperbolehkan memakai seragam bekas milik kakak kelas ataupun saudara sepanjang masih bersih dan layak pakai. Penjualan pakaian seragam hanya boleh dilakukan oleh penyedia di toko atau tempat lain selain sekolah," ungkap Kadindikbud Kabupaten Pemalang.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berkaitan dengan seragam sekolah juga menjadi perhatian Ombudsman maupun Kementerian. Sekolah dilarang keras mengondisikan atau menjual seragam.
"Pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat masuk sekolah," tegasnya.
Baca juga: Kadis Dindikpora Pemalang: Stop Study Tour, Cuaca Ekstrem Berbahaya untuk Perjalanan
Pihaknya mengimbau agar wali murid berani melapor jika menemukan indikasi pemaksaan pembelian seragam di lingkungan sekolah.
"Dindikbud Kabupaten Pemalang memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur atau pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut," tutupnya.
Sebagai solusi, orang tua siswa diberikan kebebasan membeli seragam di pasaran umum dengan harga yang lebih terjangkau atau menggunakan seragam limpahan dari siswa terdahulu.
Editor : Redaksi