MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) dengan modus pesan antar atau cash on delivery (COD) di Desa Leuwkujang, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka, Jabar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ribuan botol miras berbagai merek dari sebuah bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pusat distribusi.
Baca juga: Polisi Musnahkan Hampir 20 Ribu Botol Miras, Peredaran Mulai Menipis
Dari luar, bangunan tersebut tampak seperti sebuah kafe biasa. Namun, petugas menemukan tulisan "Deliver Order" yang diduga digunakan sebagai sarana promosi layanan pemesanan dan pengantaran miras kepada pelanggan.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan pihaknya menemukan ribuan botol miras saat melakukan penggeledahan di lokasi.
Baca juga: Polres Majalengka Musnahkan 5.195 Botol Miras Hasil Operasi Dua Pekan
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul pasokan minuman keras tersebut.
"Selain di Kecamatan Leuwimunding, operasi pemberantasan miras juga dilakukan di wilayah Majalengka Kota dan Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya. Dari dua lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari operasi yang masih terus dikembangkan, " ungkapnya, Selasa (4/8)
Baca juga: Pemkab dan Polres Majalengka Bersinergi Berantas Peredaran Miras dan Obat Terlarang
Polres Majalengka memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi dan menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Editor : Redaksi