‎Sistem Link PKL Taman Bungkul Dipersoalkan, DPRD Surabaya Dorong Regulasi Khusus

Reporter : Aldi Fakhrudin
Komisi B DPRD Surabaya bersama para PKL Taman Bungkul.

‎SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Bungkul, untuk membahas polemik sistem link yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai upaya penataan PKL.

‎Dalam forum tersebut, para pedagang menilai sistem link bukan menjadi solusi penataan. Sebaliknya, kebijakan itu dikhawatirkan memicu kegaduhan di lapangan, terutama karena berpotensi menimbulkan perebutan lokasi berjualan antar pedagang.

Baca juga: Baktiono Minta Revitalisasi Pasar Tak Bergantung APBD, Dorong Kerja Sama dengan Swasta ‎

‎Ketua paguyuban PKL Taman Bungkul sekaligus RW 05 Kelurahan Keputran, Kasno Purwanto, mengatakan, sebelum mencuatnya persoalan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap PKL, kondisi di wilayahnya sudah tertata dengan baik. Bahkan, para pedagang telah memiliki kartu identitas sebagai bentuk pendataan.

‎"Kenapa kok enggak dulu-dulu diobrak. Masyarakat saya juga tidak dapat bantuan dari pemerintah kota, cari uang sendiri," keluhnya, pada Rabu (5/8).

‎Kasno menambahkan, apabila masih terdapat kekurangan dalam sistem yang telah berjalan, seharusnya pemerintah melakukan pembenahan bersama para pedagang, bukan mengganti dengan sistem baru yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik.

‎"Kalau sudah ditata bagus, ayolah kita tata kekurangannya, kita cari solusi bersama. Kalau sudah pakai link ini saya sudah enggak setuju. Link itu bermasalah, nanti di lapangan riweh dan berujung berantem rebutan wilayah," imbuhnya.

‎Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa sistem link diterapkan untuk mengatasi persoalan pedagang baru atau PKL "luberan" yang berjualan di luar area yang telah ditentukan dan kerap mengganggu ketertiban.

‎"Nah, yang menjadi masalah adalah PKL luberan datang yang mungkin mengganggu dan tidak mau ditata. Nah, itu juga tadi sudah diambil solusi," katanya.

‎Irna memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan pedagang lama yang selama ini telah berjualan secara tertib di kawasan Taman Bungkul.

Baca juga: Diduga Rugikan Puluhan Warga, Kasus Arisan Meow Dibahas Komisi B DPRD Surabaya ‎

‎"Jadi, pedagang lama yang memang dia sudah merintis dari awal tetap akan bisa berjualan. Untuk pedagang yang baru, yang luberan ini yang harus ditata," katanya.

‎Di sisi lain, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyoroti mekanisme sistem link yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

‎Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pedagang memperoleh lapak secara acak berdasarkan siapa yang lebih dahulu melakukan pendaftaran, sehingga tidak ada kepastian lokasi berjualan.

‎"Jadi gini, link ini adalah sistem yang disediakan Satpol PP Kota Surabaya untuk PKL-PKL yang ingin berjualan di Taman Bungkul. Tetapi efek negatifnya mereka ini random lapaknya. Jadi siapa yang memasukkan dulu dan itu tidak ditentukan lapaknya," ungkap politisi muda asal PSI itu.

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Dukung Kompetisi SWK, Enny: Harus Berdampak pada Branding

‎Kondisi itu, lanjutnya, memunculkan penolakan dari pedagang lama (PKL Taman Bungkul) yang khawatir kehilangan lokasi berjualan, yang selama ini telah mereka tempati.

‎"Nah itu akhirnya terjadi kurang sependapat dari pedagang lama, takutnya karena sudah lama di sana tiba-tiba dipindah," ucapnya.

‎Meski demikian, Yuga menilai konsep sistem link pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Namun, menurutnya, implementasi program tersebut masih terkendala minimnya sosialisasi dan belum adanya regulasi yang jelas.

‎"Sebetulnya program ini bagus, tapi mungkin komunikasinya yang kurang. Makanya kemarin saya mendorong untuk ada regulasi khusus link ini. Jadi semua warga Kota Surabaya itu bisa berjualan di sana," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru