SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kampung Cerdas.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah sinkronisasi Raperda dengan program Kampung Pancasila yang telah lebih dahulu dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca juga: Pembahasan R-APBD 2027: DPRD Surabaya Soroti Distribusi Anggaran Pendidikan Lintas Dinas
Ketua Pansus Raperda Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, mengatakan bahwa Pansus berupaya mengakomodasi program Kampung Pancasila karena memiliki dimensi, tujuan, dan sasaran yang sejalan dengan konsep Kampung Cerdas yang tengah disusun.
"Maka dari itu aspirasi dan target sasaran rencana panjang dari Pemerintah Kota kita serap, kita elaborasi bagaimana nanti produk Perda ini, apakah nantinya kita ubah nama atau tetap," ujar Kahfi anggota Komisi A DPRD Surabaya, pada Kamis (6/8).
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda Abdul Ghoni Minta Arek Suroboyo Berani Lawan Hoaks, Jaga Persatuan dan Berinovasi
Kahfi menjelaskan, apabila nantinya diputuskan terjadi perubahan nama Raperda, maka proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Perubahan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Namun ketika itu perlu dirubah kan perlu ada mekanisme dan prosedur. Nah, mekanisme mengubah judul artinya juga mengubah naskah akademiknya. Nah, itu yang akan kita tempuh ketika itu dilakukan," sebutnya politisi muda asal Partai Gerindra.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Surabaya, Buleks Minta Prioritaskan Pedagang Pasar Tumpah
Oleh karena itu, Kahfi menyebut bahwa pembahasan Raperda akan membutuhkan tambahan waktu. Hal itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemkot Surabaya
"Artinya dari Pansus sendiri akan butuh tambahan waktu lagi untuk penyelesaian Raperda ini," pungkasnya.
Editor : Redaksi