MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memutus rantai peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti miras di lapangan Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026) yang dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, MUI, Tokoh Masyarakat, PJU Polres dan Kapolsek se Kabupaten Majalengka,
Baca juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkotika, 16 Tersangka Diciduk dalam Dua Bulan
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Majalengka telah menyiapkan landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol. Perubahan karakteristik Majalengka yang kini bertransformasi dari daerah agraris menjadi kawasan industri menjadi salah satu pertimbangan utama diperketatnya regulasi tersebut.
"Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial di tengah meningkatnya tantangan pergaulan dan keamanan masyarakat," tegas Bupati Eman Suherman.
Selain mendukung tindakan tegas di lapangan, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program inovasi Jaga dan Rawat Jawa Barat (Jawara) yang diusung Kepolisian Daerah Jawa Barat guna menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang kondusif.
Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bersama jajaran Polsek, Pemkab Majalengka, TNI/Kodim, Kejaksaan, dan elemen masyarakat terus bergerak masif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Dalam operasi cipta kondisi yang digelar sejak tanggal 1 hingga 9 Agustus 2026, petugas berhasil menyita setidaknya 6.244 botol minuman keras berbagai merek.
Baca juga: Modus COD Terbongkar, Ribuan Botol Miras Disita Polisi di Leuwimunding
"Barang bukti ribuan botol miras ini berhasil dipatahkan peredarannya berkat laporan serta informasi dari masyarakat, penyelidikan Satnarkoba Polres Majalengka, hingga penindakan jajaran Polsek di lapangan. Penindakan menyasar toko kelontong, gudang tak berizin, hingga tempat penjualan ilegal lainnya," ujar Kapolres.
Kapolres yang baru menjabat selama dua pekan ini menambahkan, wilayah dengan tingkat peredaran miras terbilang tinggi di antaranya mencakup kawasan Majalengka Kota serta beberapa kecamatan lainnya. Terhadap para pelaku penampung maupun penjual, pihak kepolisian menerapkan tindakan hukum tegas mulai dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga pengembangan kasus untuk penyalahgunaan obat terlarang sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Kepolisian terus melakukan penguatan ekosistem keamanan, pemberantasan tindakan kriminalitas secara tegas dan berkelanjutan, serta peningkatan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
"Polres Majalengka berkomitmen tidak ada tempat bagi aksi kejahatan seperti begal, pencurian, geng motor, maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Majalengka sesuai intruksi Bapak Kapolda Jabar dengan inovasi Jawara," ungkap Kapolres
Baca juga: Modus COD Terbongkar, Ribuan Botol Miras Disita Polisi di Leuwimunding
Langkah tegas kolaborasi Pemkab dan Polres Majalengka ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat.
Sarip (42), salah seorang warga Majalengka Kota, mengaku lega dengan adanya pemusnahan dan razia rutin tersebut. Menurutnya, keberadaan miras dan obat-obatan terlarang sering kali menjadi pemicu aksi kriminalitas serta kenakalan remaja di lingkungan pemukiman maupun kawasan industri.
"Kami sangat mendukung penindakan tegas seperti ini. Majalengka sekarang sudah ramai dan jadi kawasan industri, jadi keamanan harus benar-benar dijaga. Jangan sampai anak-anak muda rusak karena gampang beli miras atau obat-obatan ilegal. Semoga operasi ini terus berkelanjutan," ungkapnya.
Editor : Redaksi