Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka dan 1,01 Kilogram Sabu Disita

Reporter : Anil Rachman
Press release kasus narkoba

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, polisi berhasil mengungkap 23 kasus dan menangkap 27 tersangka.

Operasi tersebut dilaksanakan mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Sita 672 Paket Sabu di Benteng Dalam, Bandar Masih Diburu

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, mengatakan, dari puluhan tersangka yang diamankan, mayoritas diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika sebagai pengedar maupun perantara jual beli.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 23 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang,” ujar Adik Agus Putrawan saat press release, Senin (24/8).

Dari 27 tersangka tersebut, sebanyak 24 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

Tak hanya menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Selain itu, polisi turut menyita 26 unit telepon genggam berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp9,17 juta, klip plastik kosong sebanyak 13 bender, serta satu alat press.

Adik menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen. Para pelaku diduga memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Residivis Kembali Ditangkap, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Tanjung Perak

“Para tersangka ini kami kategorikan sebagai pengedar atau perantara aktif dalam jual beli narkotika. Mereka mendapatkan keuntungan dari transaksi narkoba tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, apabila barang bukti sabu yang berhasil disita dikonversikan dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram, maka nilai keseluruhan barang bukti mencapai kurang lebih Rp1,212 miliar.

Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, penyitaan lebih dari satu kilogram sabu itu disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar bersih dari narkoba,” kata Adik.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pencuri Komponen Panel TL di Surabaya

Ia menegaskan, semangat pemberantasan narkoba tersebut sejalan dengan slogan “Jogo Perak”, yakni menjaga wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Adik juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba, silakan disampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru