MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan 5.195 botol minuman keras hasil operasi penertiban yang dilakukan selama dua pekan. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Majalengka, Kamis, (27/8).
Jumlah barang bukti itu lebih rendah dibanding hasil operasi sebelumnya yang mencapai sekitar 6.200 botol.
Baca juga: Pemkab dan Polres Majalengka Bersinergi Berantas Peredaran Miras dan Obat Terlarang
Pemusnahan tersebut dilakukan Polres Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran minuman keras dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan mengatakan pemerintah daerah mendukung langkah kepolisian dalam penertiban peredaran miras.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Majalengka beserta seluruh jajaran. Keberhasilan dalam melaksanakan razia serentak operasi miras ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” kata Dena.
Baca juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkotika, 16 Tersangka Diciduk dalam Dua Bulan
Meski jumlah barang bukti yang disita menurun, Polres Majalengka menegaskan pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kapolres Majalengka Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penertiban tersebut mendapat dukungan pemerintah daerah, TNI, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat.
Baca juga: Modus COD Terbongkar, Ribuan Botol Miras Disita Polisi di Leuwimunding
Menurut dia, peredaran minuman keras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat memicu kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan.
“Ini bukan sekadar seremonial pemusnahan fisik barang bukti semata, melainkan sebuah pesan peringatan yang sangat tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Aldy.
Editor : Redaksi