MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat ikut membantu aparat memberantas peredaran minuman keras. Warga diminta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Ajakan itu disampaikan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan setelah Polres Majalengka memusnahkan 5.195 botol minuman keras hasil operasi penertiban selama dua pekan.
Baca juga: Warga Pertanyakan Perubahan Desil, Ini Kata Dinsos Majalengka
Menurut Dena, pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengatakan stabilitas keamanan dan kondusivitas daerah penting untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Majalengka beserta seluruh jajaran,” kata Dena, Kamis (27/8).
Baca juga: Majalengka Jadi Lokasi Demplot Bawang Putih Kementan, Digelar di Nunuk dan Kancana
Kapolres Majalengka Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pemberantasan peredaran miras tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Menurut dia, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat.
“Penanganan penyakit masyarakat ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi, kolaborasi, dan kesatuan langkah dari seluruh elemen pemerintahan, aparat penegak hukum, serta para tokoh agama,” katanya.
Baca juga: BNN RI Ingatkan Ancaman Narkoba Mengintai di Balik Pesatnya Pembangunan Majalengka
Aldy mengatakan Polres Majalengka ingin mewujudkan Majalengka yang bebas dari berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Menjaga Majalengka bukan hanya tugas Polres, melainkan tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan Majalengka yang zero miras, zero narkotika, zero knalpot brong, serta aman dari berbagai gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Editor : Redaksi