‎KBLI 2020 Beralih ke KBLI 2025, Komisi B Minta Sosialisasi Digencarkan

Reporter : Aldi Fakhrudin
Budi Leksono

‎SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui DPMPTSP untuk terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama terkait implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem perizinan berusaha.

‎KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan jenis kegiatan lapangan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Buleks Minta Direksi Baru PDAM Surabaya Berani Benahi Keluhan Masyarakat

‎KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 dan ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang diundangkan pada 18 Desember 2025.

‎Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan setiap perubahan kebijakan perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami hambatan dalam proses perizinan.

‎“Kami sebagai komisi B juga tetap akan turun ke masyarakat dengan program sapa kepada warga masyarakat, sehingga jangan sampai ada ketidaktahuan yang justru menghambat masalah perizinan berusaha,” ujar Buleks pada Kamis (27/8).

Baca juga: Direksi Baru PAM Surya Sembada Diminta Tak Sekadar Jadi Administrator

‎Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait KBLI 2025 dapat memanfaatkan layanan yang disediakan DPMPTSP Kota Surabaya, termasuk datang langsung ke Klinik Investasi DPMPTSP di Gedung Siola.

‎"Jangan sampai masyarakat tidak tahu dengan segala aturan KBLI ini," tutur Ketua fraksi PDI-Perjuangan itu.

‎Sementara itu, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Surabaya, Yohanes Franklin, mengatakan Pemkot Surabaya terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan berusaha.

Baca juga: ‎Sistem Link PKL Taman Bungkul Dipersoalkan, DPRD Surabaya Dorong Regulasi Khusus

‎Upaya tersebut, lanjutnya, salah satunya dilakukan melalui sosialisasi mengenai implementasi KBLI yang menjadi kode klasifikasi kegiatan usaha, termasuk perubahan dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025.

‎“DPMPTSP Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi secara lebih luas, termasuk kepada pelaku UMKM, termasuk terkait implementasi KBLI 2025 agar dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses pelayanan perizinan," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru