Bawa Satwa Tanpa Dokumen di Juanda, Polisi: Jika Ada Unsur Pidana Akan Didalami

Reporter : Anil Rachman
Konferensi terkait penyelundupan satwa

SIDOARJO – Pembawaan satwa hidup tanpa dokumen karantina melalui Bandara Internasional Juanda tidak hanya menjadi persoalan administrasi. Jika pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, asal-usul, kepemilikan, pihak yang membawa, hingga tujuan pengiriman satwa akan didalami.

Hal itu disampaikan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Sholeh, setelah petugas menggagalkan dua upaya membawa satwa hidup tanpa dokumen dalam dua hari berturut-turut.

Baca juga: Dua Hari Berturut-turut, X-Ray Juanda Gagalkan Penyelundupan Satwa

Menurut Sholeh, penanganan temuan tersebut dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pendalaman.

“Pendalaman antara lain dapat diarahkan untuk mengetahui asal-usul satwa, kepemilikan, pihak yang membawa, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan karantina maupun aturan konservasi,” kata Sholeh.

Dua temuan tersebut terjadi pada 13 dan 14 September 2026. Pada kasus pertama, petugas Avsec Terminal 1 menemukan seekor anakan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang disembunyikan dalam kardus kecil di antara pakaian dalam koper.

Koper itu berkaitan dengan penumpang berinisial FF yang menggunakan penerbangan Lion Air JT 780 rute Surabaya–Makassar. Satwa kemudian diserahkan kepada petugas karantina untuk pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel laboratorium.

Sehari kemudian, petugas kembali menemukan satwa hidup dalam bagasi tercatat. Hasil pemeriksaan menemukan enam ekor satwa, di antaranya satu ekor burung tekukur dan dua ekor tupai.

Baca juga: Cegah HMPV, BBKK Surabaya Lakukan Pengawas di T2 Bandara Juanda

Satwa tersebut dibawa tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina. Pemilik bagasi diketahui merupakan penumpang penerbangan transit rute Pangkalan Bun–Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan.

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur menyatakan penanganan dua kasus itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pembawaan media pembawa tanpa dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Budiansyah, mengatakan membawa satwa bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi. Ada aspek kesehatan hewan, kesejahteraan satwa, konservasi, dan potensi penyebaran penyakit yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Fun Bike, Laksda TNl Sisyani Jaffar dan Pejabat Utama Puspenerbal Jelajahi Kawasan Juanda

“Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan pelestariannya,” tegasnya.

Karena satwa yang ditemukan memiliki aspek konservasi, pihak karantina merencanakan pelimpahan satwa kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Sholeh menegaskan proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Temuan satwa di Bandara Juanda, kata dia, tidak serta-merta hanya dilihat sebagai persoalan barang bawaan penumpang apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru