Dua Hari Berturut-turut, X-Ray Juanda Gagalkan Penyelundupan Satwa

Bandara Juanda gagalkan penyelundupan satwa
Bandara Juanda gagalkan penyelundupan satwa

SIDOARJO – Mesin X-ray Bandara Internasional Juanda menggagalkan dua upaya membawa satwa hidup tanpa dokumen dalam dua hari berturut-turut. Petugas menemukan anakan monyet ekor panjang dalam koper penumpang pada Minggu, 13 September 2026, disusul enam ekor satwa pada pemeriksaan bagasi sehari kemudian.

Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur mengungkap dua temuan itu dalam konferensi pers di area karantina Bandara Juanda, Selasa (15/9)

Baca Juga: Bawa Satwa Tanpa Dokumen di Juanda, Polisi: Jika Ada Unsur Pidana Akan Didalami

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 11.33 WIB ketika petugas Airport Security (Avsec) Terminal 1 mendeteksi benda mencurigakan melalui pemeriksaan bagasi. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan seekor anakan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalam kardus kecil.

Satwa itu dibungkus plastik hitam dan diletakkan di antara pakaian dalam koper. Bagian luar wadah menggunakan label bekas kemasan makanan yang diduga untuk menyamarkan keberadaan satwa.

Petugas kemudian melakukan pengumuman hingga proses boarding berlangsung. Namun, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.

Dari penelusuran, koper itu berkaitan dengan penumpang berinisial FF yang menggunakan penerbangan Lion Air JT 780 rute Surabaya–Makassar. Satwa kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina.

Dokter hewan karantina juga mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium, antara lain guna mengantisipasi kemungkinan penyakit hewan menular.

Belum sehari berselang, temuan kembali terjadi. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 13.26 WIB, petugas Avsec Terminal 1 mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-ray pada bagasi tercatat.

Baca Juga: Cegah HMPV, BBKK Surabaya Lakukan Pengawas di T2 Bandara Juanda

Pemeriksaan dan rekonsiliasi bersama pihak maskapai serta petugas karantina menemukan enam ekor satwa hidup yang dibawa tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

Satwa tersebut terdiri atas satu ekor burung tekukur, dua ekor tupai, sementara satwa lainnya masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan. Seluruhnya ditemukan dalam kandang kawat yang dibungkus kardus dan lakban cokelat.

Pemilik bagasi merupakan penumpang yang melakukan perjalanan dengan penerbangan transit rute Pangkalan Bun–Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan dengan penerbangan berikutnya.

Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Budiansyah, mengatakan setiap lalu lintas hewan maupun produk hewan harus memenuhi ketentuan karantina.

Baca Juga: Fun Bike, Laksda TNl Sisyani Jaffar dan Pejabat Utama Puspenerbal Jelajahi Kawasan Juanda

“Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan pelestariannya,” kata Budiansyah.

Menurut dia, pemeriksaan bukan untuk menghalangi masyarakat membawa hewan dari satu daerah ke daerah lain. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara legal dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak menjadikan koper maupun bagian pesawat sebagai tempat menyembunyikan satwa. Cara tersebut selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, juga dapat membuat satwa mengalami stres dan penderitaan selama perjalanan.

“Jangan sampai koper dan bagian pesawat dijadikan sarana untuk menyembunyikan satwa hidup. Satwa harus diperlakukan secara layak dan manusiawi,” ujarnya.

Editor : Redaksi