MAJALENGKA – Sebanyak 680 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Garawastu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, menerima bantuan pangan beras dari pemerintah melalui Bulog.
Penyaluran bantuan berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu, 14-15 September 2026, bertempat di Balai Desa Garawastu. Masing-masing KPM menerima bantuan sebanyak 30 kilogram beras.
Baca juga: 130 Sekolah di Majalengka Direvitalisasi, Tak Hanya Ruang Kelas
Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Garawastu, Subahan, didampingi Ketua TP PKK Desa. Proses penyaluran berjalan aman, tertib, dan lancar dengan dukungan gotong royong antar-lembaga di tingkat kecamatan, Petugas Pendamping PKH, Kader Hebat Desa, serta anggota TNI dan Polri.
Subahan mengatakan penyaluran bantuan pangan beras tersebut merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), dengan penugasan kepada Perum Bulog sebagai operator pemerintah dalam bidang ketersediaan beras.
Menurut dia, penyaluran bantuan pangan beras 2026 merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas pangan dan menekan laju inflasi.
Baca juga: Mimin Bantah Tuduhan Pelanggaran PKH, Didin Minta Maaf atas Unggahan di Medsos
"Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Apalagi di momen kemarau seperti saat ini dimana kebutuhan pokok masyarakat seperti beras mengalami peningkatan yang berimbas pada kenaikan harga di pasar," kata Subaha, Kamis (17/9).
Sekretaris Desa Garawastu, Jojo Jauharudin, menambahkan bahwa bantuan beras tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Baca juga: Kemarau Panjang, Pemkab Majalengka Salurkan Air Bersih dan Benahi Irigasi
Penyaluran itu berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.
"Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan," ujar Jojo.
Editor : Redaksi