Manfaatkan Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari, Eman Optimistis Dongkrak Investasi dan PAD

Reporter : M. Farhan
Sosialisasi program Layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah 10 hari

MAJALENGKA - Bupati Majalengka Eman Suherman mendukungan terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui persiapan program Layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi selama 10 hari.

Eman mengatakan percepatan layanan pertanahan merupakan langkah strategis mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: Dukung Ketersediaan Air Lahan Pertanian, Pemkab Majalengka Gelontorkan Dana Rp13 M

“Ini adalah sebuah terobosan luar biasa. Pemkab Majalengka merasakan manfaat yang besar. Untuk mewujudkan visi Majalengka, kami tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagaimana memfasilitasi kemudahan layanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” ujar Eman, Kamis (29/10).

Menurutnya, kepastian prosedur, waktu pelayanan, biaya, dan aspek hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. 

Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah daerah, BPN, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris perlu diperkuat agar proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Bupati menjelaskan, kondisi keuangan daerah setelah kebijakan efisiensi anggaran nasional menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan.

Saat ini, ketergantungan fiskal Kabupaten Majalengka terhadap transfer pemerintah pusat masih mencapai sekitar 88 persen, sedangkan kontribusi PAD berada di kisaran 12 persen.

Baca juga: Dukung Ketersediaan Air Lahan Pertanian, Pemkab Majalengka Gelontorkan Dana Rp13 M

Dari keseluruhan PAD tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang sekitar 25 persen. Oleh sebab itu, percepatan dan integrasi layanan peralihan hak dinilai berpotensi memperbaiki proses validasi serta pelaporan pajak daerah.

“Dengan adanya integrasi layanan ini, validasi dan pelaporan pajak daerah akan lebih akurat dan cepat. Kami optimistis kontribusi BPHTB terhadap PAD bisa meningkat melampaui capaian saat ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai investasi Kabupaten Majalengka pada 2026 telah mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan besarnya peluang pengembangan ekonomi daerah yang perlu didukung oleh kemudahan perizinan, kepastian tata ruang, dan pelayanan pertanahan yang semakin efektif.

Baca juga: Bupati Eman Lepas Kontingen Porprov XV Jabar 2026, Bidik 10 Besar

Selain mendorong investasi, Pemkab Majalengka juga telah mengamankan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 37.000 hektare. Jika termasuk lahan cadangan, totalnya mencapai sekitar 41.000 hektare, atau sekitar 81 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Menurutnya, penataan ruang yang jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri dan perdagangan.

"Sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketahananpangan daerah," tutup Eman.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru