Perwira Pembimbing Siswa Kodiklatal Terima Pembekalan Krakter Gen Z

Pembekalan Pengamanan Bimbingan dan Pengasuhan kepada 75 Siswa Kodiklatal
Pembekalan Pengamanan Bimbingan dan Pengasuhan kepada 75 Siswa Kodiklatal

Surabaya, Tikta.id - Kabagpam Kodiklatal Letkol Laut (S) Imam Danu Pranoto bersama Kabagkum Kodiklatal Letkol Laut (H/W) Anna Maria, memberikan Pembekalan Pengamanan Bimbingan dan Pengasuhan kepada 75 Siswa Kodiklatal

Ke-75 Siswa tersebut terdiri dari Perwira Pembimbing Siswa (Pabingsis) dan Bingsis di Jajaran Lingkungan Kodikopsla dan Kodikdukum Kodiklatal.

Baca Juga: Open Tournament Karate Piala Panglima TNI 2024, Dojo Hiu Sakti Kodiklatal Sabet Tiga Emas

Pembekalan dilakukan di Gedung Betelgues Pusdiklapa Kodiklatal, Bumimoro Surabaya, pada Rabu (28/2).

Dalam pengarahannya Kabagpam Kodiklatal memberikan penekanan agar para Pabingsis dan Bingsis agar selalu mempunyai ketrampilan dan tingkat emosi yang sangat mumpuni karena yang dididik adalah Generasi Z.

"Kami juga menerangkan tentang bagaimana konsep pengasuhan, aspek kompetensi interpersonal, menghadapi tantangan dua generasi di era teknologi." katanya

Baca Juga: Kodiklatal Peringati Tahun Baru Islam 1446 H

"Kemudian tantangan kedepan menghadapi generasi, titik berat mental ideologi, mencegah penurunan kedisiplinan dan bijak menggunakan media sosial dalam hal menyebarkan informasi." tambahnya,

Oleh karena itu, Letkol Danu mengatakan cara menjaga mental personel dengan cara memberikan ceramah agama, santi aji, edukasi/pendidikan melalui bimbingan dan kepemimpinan. 

"Selain itu, melaksanakan pengawasan melekat, memberikan pengetahuan dan ketrampilan menghadapi bahaya melalui pengamanan personel." ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Prajurit Bintara Jalasena Siap Jalani Pendidikan Strata Perwira TNI AL

Sementara itu, di bidang hukum, Letkol Anna dalam materi pengarahannya menjelaskan tentang Hukum Disiplin Militer, Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin yaitu Tindakan Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin Militer.  

"Siswa yang melanggar aturan dikenakan sanksi (Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin dan Sanksi Pendidikan)." tandasnya.

Editor : Redaksi