Tikta.id - Buntut belum ada titik temu terkait kenaikan retribusi kebersihan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada, BEM Unipra mengajukan surat audensi, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, pada Rabu (24/7).
Ach Fawait Presiden BEM Unipra menjelaskan, audensi ke DLH ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil audensi dengan PDAM yang gagal dalam menjawab terkait mekanisme pemungutan retribusi kebersihan.
Baca Juga: Kunjungi Kampus Unipra, DLH Surabaya Beberkan Retribusi Pelayanan Kesehatan
"Menindaklanjuti Audiensi dengan PDAM Surya Sembada Surabaya, pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 terkait retribusi kebersihan, maka pada hari ini (Rabu, 24/07/2024), kami mengajukan surat permohonan audiensi dengan nomor surat bernomor 009.BEM.UNIPRA.002-003.07.2024," katanya.
Hal itu, beber Fawait mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya No 63 Tahun 2014 Bab 2 yang mengatur tentang kewenangan pemungutan retribusi kebersihan.
Baca Juga: Sikapi Kejanggalan Retribusi Kebersihan, BEM Unipra Audensi dengan PDAM Surya Sembada
"Pada Pasal 2 Ayat (2), Pelaksanaan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas, dan PDAM, " ujarnya.
Fawait pun berjanji, jika permasalahan ini (retribusi kebersihan) belum menemukan hasil yang jelas, maka ia akan mengawal kasus ini sampai ke DPRD Surabaya.
Baca Juga: BEM Unipra Audensi dengan KPU Jatim Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
"Kami akan kawal terus kejanggalan-kejanggalan retribusi kebersihan ini sampai menemui titik terang. Jika sampai dimana permasalahan ini Tidak dapat menemui titik terang maka kami akan melakukan Advokasi kepada DPRD Kota Surabaya," tutupnya.
Editor : Redaksi