Tikta.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya, audiensi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Surya Sembada Kota Surabaya
Audensi terkait kejanggalan pembayaran retribusi kebersihan/persampahan di perusahaan BUMD tersebut.
Baca Juga: LPBHNU Surabaya Paparkan Konsep Pemahamanan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023
Audensi berlangsung di Lt 4 ruang rapat PDAM, pada Kamis (18/7).
Melalui keterangannya, Jum'at (19/7), Ach Fawait Presiden Mahasiswa (Presma) BEM unipra, menjelaskan isu yang dikawal merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dalam audensi, materi kita membahas terkait kenaikan tarif yang terus signifikan di sektor retribusi kebersihan/persampahan, oleh Pemerintah Kota Surabaya, yang dipungut melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya terus mengalami kenaikan," jelasnya
Lebih lanjut, dari penarikan retribusi kebersihan/persampahan adanya ketidak sinkronan dengan peraturan Perda No 7 tahun 2023.
Baca Juga: Anggap Tarif Retribusi Kebersihan PDAM Tinggi, LPBH NU Surabaya Gelar Audensi
"Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas W.R Supratman menemukan laporan dari masyarakat adanya ketidak sesuaian tarif retribusi kebersihan oleh PDAM Surya Sembada dari yang sudah ditetapkan yaitu (RT 3) 3.000, (RT 4) 11.000, (RT 5) 16.500, (RT 6) 24.000, maka kemudian ada temuan di angka 22.000 yang mana tidak sesuai di perda No 7 tahun 2023, " lanjutnya.
Sementara dari Arief Wisnu Cahyono Direktur utama PDAM Surya Sembada mengapresiasi terkait sikap kritis mahasiswa Unipra dalam mengawal isu retribusi kebersihan.
"Saya apresiasi atas sikap kritis dari para mahasiswa dari temen-temen BEM Unipra, di tengah - tengah sikap skeptis masyarakat yang memandang mahasiswa sekarang sudah tidak ada suaranya lagi, " tuturnya.
Baca Juga: Kunjungi Kampus Unipra, DLH Surabaya Beberkan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Terlepas dari itu Arief memberikan masukan terkait penyampaian mahasiswa tentang retribusi kebersihan untuk audensi lagi ke Dinas lingkungan Hidup.
"Tadi kita diskusikan terkait retribusi sampah, kami sampaikan bahwa PDAM hanya melaksanakan pemungutannya saja tapi terkait tarif dan sebagainya itu ada di Dinas lingkungan hidup," tutupnya.
Editor : Redaksi