LPBHNU Surabaya Paparkan Konsep Pemahamanan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023

LPBHNU saat audensi dengan DLH Surabaya
LPBHNU saat audensi dengan DLH Surabaya

SURABAYA - Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya audensi retribusi kebersihan PDAM Surya Sembada dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, pada Rabu (4/9).

Ketua LPBHNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko mengatakan, audensi merupakan konsistensi LPBHNU sebagai fungsi lembaga penyeimbang bagi pemerintah kota Surabaya.

Baca Juga: Saling Support Program Kerja, Fatayat NU Surabaya Teken MoU dengan LPBHNU

"Audiensi ini mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Perda no 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum. dan Perwali No 26 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum." kata Prasongko, Kamis (5/9).

Ia menjelaskan, dalam audensi DLH sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, LPBHNU Sosialisasi Tatap Muka Pilwali Surabaya

Pun sanggup bekerjasama dengan LPBHNU untuk perbaikan pendataan pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebenarnya, kami sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH, menurut DLH 613.000 pelanggan dan sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan." tuturnya.

Baca Juga: Pentingnya PKWT dan PKWTT di Lingkungan Pendidikan

Maka dari itu, LPBHNU berkomitmen mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan kota sesuai dengan peraturan.

"LPBH Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujar Prasongko. 

Editor : Redaksi