SURABAYA – Wacana percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menguat setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Langkah itu dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional di tengah derasnya arus digitalisasi media.
Baca Juga: Lia Istifhama Apresiasi Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen, Harapan Baru bagi Para Driver
Dorongan tersebut mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat secara drastis.
“RUU Penyiaran sangat penting karena dunia penyiaran saat ini menghadapi perubahan yang revolusioner. Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan media konvensional sekaligus menyesuaikan preferensi publik di era digital,” ujar Lia, Jum'at (8/5).
Ia menilai regulasi baru nantinya harus mampu menciptakan ruang keadilan bagi media penyiaran konvensional, baik televisi maupun radio, agar dapat bersaing secara sehat dengan platform digital yang berkembang sangat cepat. Selain itu, penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga dianggap penting untuk memastikan kualitas penyiaran tetap terjaga.
Pandangan tersebut muncul setelah Lia melakukan kunjungan dan diskusi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, ia diterima langsung oleh Ketua KPID Jatim, Royyin Fauziana, beserta jajaran komisioner lainnya.
Dalam forum tersebut, Lia mengapresiasi langkah KPID Jatim yang terus menggandeng perusahaan radio dan televisi lokal untuk menjaga keberlangsungan media penyiaran konvensional di tengah tekanan platform digital.
“Ini menunjukkan adanya upaya nyata merangkul media penyiaran lokal agar tetap bertahan dan berkembang. Jawa Timur bahkan disebut sebagai provinsi dengan daya tahan media konvensional terbaik,” katanya.
Lia juga mengaku terkejut saat menerima informasi mengenai tingginya loyalitas pendengar radio di Jawa Timur. Salah satu radio swasta lokal disebut memiliki pendengar harian hingga mencapai empat juta orang.
“Fakta ini luar biasa. Artinya, media konvensional masih memiliki tempat kuat di masyarakat. Tinggal bagaimana regulasi nantinya mampu memberikan perlindungan dan keadilan, khususnya dalam sektor periklanan dan keberlangsungan industri media lokal,” imbuhnya.
Menurut Lia, penguatan KPI dan KPID melalui payung hukum baru menjadi penting karena tantangan penyiaran saat ini tidak lagi hanya berasal dari televisi dan radio, tetapi juga dari media sosial yang berkembang tanpa batas.
Baca Juga: Lia Istifhama Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan HUT ke-80 PWI Jawa Timur
Ia menyoroti berbagai ancaman di era keterbukaan digital, mulai dari fenomena post-truth, konten kekerasan, pornografi, hingga judi online yang mudah diakses generasi muda.
“Generasi Z memang sangat kritis dan terbuka terhadap informasi. Namun, derasnya arus digital juga membawa risiko besar jika tidak dibarengi regulasi dan pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jatim Royyin Fauziana menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Lia terhadap upaya percepatan pengesahan RUU Penyiaran.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Ning Lia. Semoga ini memperkuat dorongan agar RUU Penyiaran segera disahkan,” ujarnya.
Royyin menjelaskan bahwa KPID Jatim selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap isi siaran di berbagai daerah. Dari hasil monitoring tersebut, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemutaran lagu dan iklan bernuansa dewasa di luar jam siar yang aman untuk anak-anak, hingga tayangan impor yang dinilai tidak selaras dengan nilai budaya lokal.
Baca Juga: Dukung RPH Halal Provinsi, Lia: Untuk Ketenteraman Umat dan Masa Depan Pelaku Usaha
Menurutnya, tantangan pengawasan kini semakin kompleks setelah migrasi dari sistem analog menuju digital yang menyebabkan lonjakan jumlah lembaga penyiaran. Saat ini, di Jawa Timur terdapat sekitar 401 lembaga penyiaran yang terdiri dari 87 televisi dan 304 radio.
“Sayangnya, peningkatan jumlah lembaga penyiaran belum diimbangi dengan penguatan regulasi, terutama terhadap media sosial,” katanya.
Royyin menegaskan bahwa Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan menghadapi disrupsi teknologi dan kehadiran platform digital lintas batas.
“Media penyiaran konvensional relatif patuh terhadap aturan. Justru pelanggaran paling banyak terjadi di media sosial karena pengawasannya jauh lebih lemah. Siapa pun kini bisa menjadi produsen konten tanpa proses kurasi seperti di lembaga penyiaran resmi,” jelasnya.
Karena itu, KPID Jatim berharap revisi regulasi melalui RUU Penyiaran dapat segera disahkan agar tercipta ekosistem informasi yang sehat, adaptif, serta berkelanjutan di era digital.
Editor : Redaksi