Nilai Utang Naik Jadi Rp4,5 Miliar, Kuasa Hukum Dokter Mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya ‎

Kuasa hukum Wiwik Indriyani
Kuasa hukum Wiwik Indriyani

‎SURABAYA - Pengacara dari Kantor Hukum SKA mengadukan persoalan utang milik Wiwik Indriyani, seorang dokter di Surabaya, kepada Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (12/5).

‎Permasalahan tersebut bermula dari pinjaman yang digunakan Wiwik untuk kepentingan penelitian kesehatan. Nilai utang yang semula sebesar Rp2,5 miliar disebut membengkak menjadi Rp4,5 miliar setelah adanya proses cessie dari perusahaan tersebut kepada perusahaan lain.

Baca Juga: RAMPAS Jatim: Perempuan Jadi Kelompok Rentan Praktik Utang Ilegal

‎Cessie merupakan proses pengalihan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

‎Usai hearing, kuasa hukum Wiwik, Rio Dedy Heryawan, mengatakan pihaknya meminta keadilan dan berharap Komisi B DPRD Surabaya dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

‎“Kami memohon kepada Komisi B supaya difasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak-pihak yang teradu agar dipanggil di sini untuk mencari solusi terkait pinjaman yang dikuat pada tahun 2019. Saat itu ada pandemi Covid-19 sehingga seharusnya ada restrukturisasi utang dari klien kami, tetapi justru utang pokoknya bertambah,” ujar Rio.

‎Rio menjelaskan, kliennya sebenarnya tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat pembayaran sempat mengalami kendala.

‎“Klien kami sudah patuh mengangsur. Hanya karena saat itu ada bencana Covid-19 sehingga angsurannya agak macet. Tapi mengapa tiba-tiba muncul tagihan yang membengkak dari PT Ventur Internusa Properian,” katanya.

‎Ia juga mempertanyakan proses pelelangan agunan yang tetap berjalan meski perkara tersebut sedang berproses di pengadilan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Komitmen Lindungi Perempuan dari Kekerasan Penagihan Utang

‎“Bahkan sudah ada perkara di pengadilan mengenai persoalan ini, tetapi agunan klien kami tetap dilelang,” tegas Rio.

‎Rio menambahkan, pihaknya menduga pemenang lelang merupakan sosok yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan penerima cessie tersebut.

‎“Pemenang lelangnya kami duga adalah Pak Supianto, yang juga diduga salah satu pendiri PT Ventur sebagai pihak penerima cessie. Apakah hal ini tidak melanggar, itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

‎Menurut Rio, sebelum proses lelang dilakukan, pihaknya telah mengajukan sejumlah keberatan melalui kuasa hukum sebelumnya dan bahkan menggugat perkara tersebut ke pengadilan. Namun, proses lelang tetap berjalan meski perkara disebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Ini Sikap PMPRI Terkait Temuan 10 BUMN Tunggak Utang Rp 3,75 Triliun ke Bank BJB

‎“Sementara kami hanya mencari keadilan. Untuk itu kami berharap Komisi B bisa memfasilitasi persoalan ini,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud menjelaskan bahwa pihaknya turut memanggil Dinas Kesehatan Kota Surabaya dalam hearing tersebut karena surat pengaduan yang diterima berkaitan dengan penelitian kesehatan, khususnya terkait AIDS.

‎“Namun ternyata yang kami tangkap adalah ada warga Surabaya yang meminta kehadiran negara, dalam hal ini Komisi B, untuk memediasi persoalan utang,” pungkasnya.

Editor : Redaksi