Anggap Tarif Retribusi Kebersihan PDAM Tinggi, LPBH NU Surabaya Gelar Audensi
Baca Juga: Saling Support Program Kerja, Fatayat NU Surabaya Teken MoU dengan LPBHNU
Tikta.id - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Surabaya audensi dengan PDAM Surya Sembada terkait kenaikan retribusi kebersihan, pada Rabu (28/8).
Oktavianto Sasongko, Ketua LPBH NU Kota Surabaya mengatakan, audensi untuk menyuarakan masyarakat utamanya warga nahdiyin Surabaya yang menganggap besaran retribusi PDAM terlalu tingg.
"Kami, dari kelompok masyarakat yang lebih aktif dalam isu ini, berharap dapat berdiskusi langsung dengan pihak PDAM. Lanjut Okta panggilan sehari-hari. Kami datang ke sini dan diterima oleh Bapak Bimo, yang bertanggung jawab atas hubungan pelanggan." kata Oktavianto, melalui siaran persnya.
Namun, beber dia LPBH NU diarahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait retribusi tersebut.
"Untuk itu, kami akan mengirimkan surat resmi untuk meminta diskusi lebih lanjut. Selain itu, kami juga ingin mengetahui poin-poin apa saja yang telah dibahas atau ditanyakan sebelumnya kepada pihak hubungan pelanggan PDAM Surabaya." tuturnya.
Oktavianto menyebut, besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Terdapat enam kelompok tarif, dengan besaran yang berbeda-beda, seperti Rp22.000, Rp11.000 dan Rp13.000.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, LPBHNU Sosialisasi Tatap Muka Pilwali Surabaya
Kendati begitu, tegas dia, tidak ada penjelasan tertulis mengenai besaran tarif yang dikenakan langsung ke warga Surabaya.
"Kami telah melakukan diskusi dengan tim terkait dan menemukan adanya ketidaksesuaian." ujarnya.
Ia menjabarkan, LPBH NU Surabaya juga mendapatkan informasi serupa dari PCNU Surabaya, banyak masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait besaran retribusi tersebut.
Pasalnya urai dia, pembagian enam kelompok itu menjadi beban tambahan bagi masyarakat Kota Surabaya.
Baca Juga: Pentingnya PKWT dan PKWTT di Lingkungan Pendidikan
Pun masyarakat membayar retribusi tanpa mengetahui dengan jelas ke mana arah penggunaannya.
"Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan retribusi kebersihan. Meskipun dalam Perda disebutkan PDAM sebagai pemungut, namun dana tersebut dimasukkan ke kas daerah DLH." ujarnya.
Maka dari itu, LPBH NU Surabaya menekankan, harus ada transparansi terkait pengelolaan retribusi tersebut.
"Intinya, permasalahan utama adalah ketidaksesuaian besaran retribusi dengan Perda. Kami ingin mengetahui apakah penetapan tarif ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, kami juga berharap dapat mengikuti diskusi publik terkait hal ini." tegasnya.
Editor : Redaksi