MAJALENGKA - Seorang oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial AES (50) disebut pernah menjalani proses musyawarah adat pada 2022 lalu menyusul adanya laporan masyarakat terkait persoalan pribadi.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga yang mengaku mengetahui adanya laporan dari pihak keluarga seorang perempuan berinisial TI (40). Saat itu, TI diketahui masih berstatus menikah dengan DE (47).
Baca Juga: Diduga Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Dukupuntang Dekat dengan Pria Beristri, Ini Tanggapan DW
AA, salah satu warga, menyebut persoalan tersebut sempat difasilitasi oleh perangkat desa melalui mekanisme musyawarah guna menjaga kondusivitas lingkungan.
“Yang kami tahu, waktu itu ada laporan dari keluarga, lalu difasilitasi secara musyawarah oleh perangkat setempat,” ujar AA, Selasa (10/2).
AA mengatakan, persoalan tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Namun demikian, hingga kini tidak terdapat informasi mengenai adanya proses hukum pidana maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
Sejumlah warga, lanjut AA, berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi serta penelusuran internal apabila memang terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik sebagai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Kunjungi Kantor PWI Jatim FKKS SMAN-SMKN Surabaya Keluhkan Intimidasi Oknum Wartawan dan LSM
“Harapannya ada penjelasan resmi agar tidak menjadi simpang siur di masyarakat,” katanya.
Ketua Umum LSM GENERASI, Wem Askin, juga meminta agar pihak Kementerian Agama menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada dugaan pelanggaran disiplin ASN, tentu ada mekanisme pembinaan dan pemeriksaan internal. Kami mendorong agar prosesnya transparan dan profesional,” ujarnya, Rabu (11/2).
Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Polres Lamongan Siap Tindak Tegas Oknum Personel
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada AES melalui kantor tempatnya bertugas maupun pesan singkat. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun di lapangan. Apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Redaksi