Diintai Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gulung Bandar dan Pengedar Sabu

Konferensi pers Polres Tanjung Perak
Konferensi pers Polres Tanjung Perak

SURABAYA – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kurun waktu 1 hingga 30 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/02), Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan, termasuk pengintaian selama kurang lebih satu pekan terhadap sejumlah target.

Baca Juga: Gandeng Media Polisi Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

“Selama bulan Januari 2026, kami berhasil mengamankan total 55 tersangka, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Adik.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu siap edar yang merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus.

Adik menjelaskan, jaringan yang diungkap menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya. Bahkan, sebagian peredaran dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 31,62 Gram Sabu

Modus yang digunakan para pelaku beragam, salah satunya adalah sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli di lokasi berbeda guna menghindari pertemuan langsung.

“Dalam waktu kurang lebih seminggu pengintaian, tim Satresnarkoba berhasil meringkus pengedar hingga bandar di sejumlah titik di Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Razia Kendaraan Cegah Curanmor

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati, sesuai berat barang bukti dan peran masing-masing.

Editor : Redaksi