Tikta.id - Permasalahan Koperasi Pasar Bulak Abadi kembali dihearingkan di Komisi C DPRD Surabaya, hasil hearing atau rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga poin resume yang ditekan oleh sejumah pihak terkait yang hadir pada rapat tersebut.
Anggota Komisi C Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am atau yang akrab dipanggil Cak Ghoni mengatakan, permasalahan di Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi sudah menemukan titik temu setelah mempertemukan sejumlah pihak.
Baca Juga: Buntut Kasus Kecelakaan di Jalan Kedungdoro, DPRD Surabaya Gelar Hearing dengan Berbagai Pihak
"Rapat di Komisi C beserta pemangku wilayah baik LPMK maupun koperasi Alhamdulillah sudah ada titik temu, perihal persoalan pasar yang di sana ada tiga ya, dan terus yang ditengarai satu memang di dalam Koramil itu." kata Cak Ghoni, Rabu (14/8).
Legislator PDI Perjuangan itu memaparkan, sejumlah PKL yang ditertibkan Satpol PP juga akan dimasukkan ke dalam Koperasi Pasar Bulak Banteng.
"Jadi dalam rapat dipertegas PKL yang ditertibkan teman-teman teman-teman Satpol PP agar bisa masuk ke dalam koperasi pasar," ujarnya.
Baca Juga: Dampak Pembangunan RSUD Surabaya Timur, Warga Sebut Saluran Hilang dan Pagar Banyak yang Rusak
Sementara, Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko menjelaskan, kondisi koperasi dijepit oleh dua pasar.
Letaknya berada di belakang koperasi, dan di depan Koramil. Sedangkan pihaknya dituntut membayar sewa tanah ke pemkot Surabaya.
"Dalam tiap tahun ada kenaikan, antara 10 sampai 15 juta per tahun, sehingga memberatkan kami." demikian Indah Sutoko.
Baca Juga: Hearing di Komisi A, RDS Sebut Kolom Tidak Bergambar Subjeknya Kosong
Rapat dengar pendapat Komisi C terkait Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi menghasilkan tiga poin yang tertuang dalam resume rapat.
Berikut ini hasil resume hasil rapat dengar pendapat terkait permasalahan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi:
1. Camat Kenjeran memfasilitasi pedagang di luar Pasar Bulak Banteng Abadi yang saat ini lokasi PKL ada yang di dalam Koramil sebanyak 27 PKL, di belakang Pasar Wilayah RT. 11 RW. IX Kel. Sidotopo Wetan kurang lebih 40 PKL agar diundang untuk sosialisasi berjualan di dalam Pasar Bulak Banteng Abadi.
2. Camat Kenjeran bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Kerjasama, LPIMK Kel. Sidotopo Wetan, RW. IX Kel. Sidotopo Wetan, Koramil dan Polsek Kenjeran untuk musyawarah bersama agar masuk ke pasar dan tidak boleh berjualan di badan jalan, bahu jalan dan pedestrian.
3. Sewa tanah untuk lahan yang digunakan sebagai Pasar Bulak Banteng Abadi dibayar penuh oleh Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi.
Editor : Redaksi