SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait, dugaan penahanan ijazah oleh puluhan karyawan di perusahaan UD Sentosa Seal. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, para pelapor, serta pemilik perusahaan, Selasa (15/4).
Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, menyampaikan bahwa ada sekitar 31 orang yang melaporkan ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “Kami mengundang semua pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan Bu Diana, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah-ijazah tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Pastikan Siswa Gamis dan Pragamis Tertampung dalam SPMB 2025
Menurutnya dari Fraksi Golkar ini, menyebut bahwa pelapor telah menunjukkan bukti bahwa ijazah mereka ditahan, namun pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan di mana keberadaan dokumen penting tersebut. “Ini menjadi catatan penting karena ijazah sangat dibutuhkan oleh pekerja, apalagi setelah mereka resign dan ingin melamar pekerjaan di tempat lain,” tambahnya.
Selain dugaan penahanan ijazah, Komisi D juga menerima laporan tentang praktik kerja yang dinilai tidak manusiawi, seperti penyekapan, pemotongan gaji jika sholat Jumat, serta dugaan tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari perusahaan tersebut.
“Kalau memang UD Sentosa Seal tidak memiliki NIB dan terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, kami mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk menutup perusahaan tersebut. Jangan sampai ada korban-korban baru,” tegasnya.
Komisi D meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan ke lapangan. Akmarawita juga menyinggung kabar bahwa UD Sentosa Seal memiliki banyak cabang dengan nama serupa.
Untuk itu pihaknya mendesak agar semuanya diperiksa legalitas serta praktik kerjanya. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus masuk jalur hukum.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Material di Tambak Wedi, Pembangunan SMP Negeri Harus Segera Dimulai
“Kalau Bu Diana memang tahu di mana ijazah itu, mohon dikembalikan saja. Jangan sampai kasus ini melebar dan merugikan semua pihak,” ujarnya.
Di akhir, Akmarawita mengingatkan seluruh perusahaan di Surabaya untuk tidak lagi menerapkan sistem penahanan ijazah, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan etika kerja. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Para korban jangan takut karena hukum akan melindungi kalian,” ucap dia.
Sementara, Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memanggil perusahaan, namun tidak direspons.
“Sejak 5 November 2024, kami sudah undang pihak UD Sentosa Seal. Tapi mereka tidak pernah hadir. Bahkan sempat menyatakan bahwa lokasi pengaduan itu salah alamat,” terang Zaini.
Baca Juga: Gotong Royong Jaga Kondusivitas, Abdul Ghoni Ajak Warga Surabaya Bersatu di Hari Idulfitri
Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan dari provinsi bisa mengambil langkah tegas termasuk penggeledahan dengan dukungan aparat kepolisian.
“Penahanan ijazah itu bisa masuk pidana berdasarkan KUHP maupun Pergub. Dan jika pengusaha tidak kooperatif, langkah hukum bisa ditempuh,” paparnya.
Di sisi lain, saat dimintai keterangan oleh awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Janwa Diana yang diketahui sebagai pemilik UD Sentosa Seal memilih untuk tidak memberikan pernyataan. Ia hanya tersenyum singkat, melambaikan tangan, dan menjawab singkat, "No comment," sebelum berlalu meninggalkan lokasi. Sikap diam Diana pun menimbulkan tanda tanya, mengingat sorotan tajam yang diarahkan pada perusahaannya dalam kasus ini.
Editor : Redaksi