DPRD Surabaya Sambut Baik Putusan MK, Dorong Pemerataan Pendidikan Negeri dan Swasta

Ajeng Wira Wati
Ajeng Wira Wati

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan, bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

"Putusan MK ini memperkuat komitmen pemerintah kota untuk menjamin pendidikan dasar gratis," ujarnya, pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id Rabu (2/7).

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Dinilai Tidak Cerminkan Realitas di Surabaya

Lebihnya, politisi asal Partai Gerindra ini menambahkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga terus berupaya menambah jumlah SD dan SMP negeri sebagai bagian dari strategi perluasan akses pendidikan.

"Surabaya sendiri sudah gencar menambah jumlah SD dan SMP negeri, agar seluruh anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya," imbuhnya.

Tak hanya itu, Ajeng juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran bagi sekolah swasta agar tidak terjadi kesenjangan layanan pendidikan. 

Baca Juga: Gerindra Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis untuk 6.159 Siswa di Surabaya

"Untuk sekolah swasta, kita juga siapkan anggaran melalui BOPDA, tidak hanya mengandalkan bantuan operasional dari pusat. Ini diperuntukkan bagi seluruh sekolah swasta, khususnya yang SPP-nya di bawah Rp500.000," paparnya.

Program pendidikan gratis ini, lanjut Ajeng, juga sejalan dengan program nasional "Sekolah Rakyat" yang digagas Presiden Prabowo. Sekolah rakyat bersifat boarding school, yang menyertakan, pembiayaan kebutuhan hidup seperti makan, minum, dan tempat tinggal bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

"Program sekolah rakyat ini diprioritaskan untuk masyarakat dari kelompok desil satu dan dua. Jadi tidak hanya pendidikannya yang gratis, tetapi juga biaya hidupnya ditanggung pemerintah," terang Ajeng.

Baca Juga: Hari Ibu, Ketua Fraksi Gerindra Surabaya: Perkuat Perlindungan Perempuan hingga Tingkat RT/RW

Namun demikian, Ajeng menyoroti belum adanya petunjuk teknis (juknis) terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan pemenuhan fasilitas pendidikan.

"Kesejahteraan guru dan penyediaan sarana, seperti smart board dari program pusat, harus ada mekanisme yang jelas agar implementasi pendidikan gratis tetap berkualitas," tegasnya.

Editor : Redaksi