BPJAMSOSTEK Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Baru Gresik

BPJAMSOSTEK Gresik saat sosialisasi dan edukasi pada pekerja sektor BPU di Pasar Baru Gresik.
BPJAMSOSTEK Gresik saat sosialisasi dan edukasi pada pekerja sektor BPU di Pasar Baru Gresik.

GRESIK,JatimUPdate.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Gresik menggelar Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas untuk memberikan edukasi pada pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal tentang pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut diadakan di Pasar Baru Gresik, beberapa waktu lalu. Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Kabid Kepesertaan Diny Firmani Rahma memaparkan berbagai program BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya kepada para pedagang, pengunjung pasar, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Tingkatkan Soft Skill di Era Digitalisasi, Fatayat NU Surabaya Gelar Pelatihan Fotografi Produk UMKM

Disampaikan, kegiatan ini digelar serentak secara bertahap oleh 122 kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dan disertai dengan edukasi melalui radio. Dan, BPJAMSOSTEK Gresik sendiri dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di pasar ini menggandeng Radio Suara Giri.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Baru Gresik ini juga diselingi dengan hiburan musik elekton dan undian berhadiah bagi pekerja pasar yang daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedikitnya ada 100 pekerja informal yang daftar sebagai peserta baru di area kegiatan ini.

Hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800,- per bulan, kata Diny, para pedagang, tukang becak maupun tukang parkir yang merupakan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) bakal mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Bagi para pedagang, tukang becak, ojek, tukang parkir dan pekerja lain yang sudah daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatannya sampai sembuh, ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Bahkan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, lanjut Diny, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp70 juta, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga perguruan tinggi total sebesar Rp174 juta.

Sedangkan manfaat program JKM, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya diberikan santunan JKM sebesar Rp42 juta, yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Baca Juga: HUT Polwan ke-76 Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Ditambahkan, para pekerja informal (BPU) ini juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan hanya menambah iuran Rp20.000,- per bulan, sehingga menjadi Rp36.800 per bulan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi masif pada pekerja informal (BPU) tujuannya untuk memberikan kesadaran pada mereka tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Harapan kami mereka bisa bekerja bukan hanya dengan semangat saja, tetapi juga dengan tanpa rasa khawatir dan cemas saat beraktivitas kerja sehari-hari," tutur Bunyamin.

Menurutnya, pendekatan ini dinilai tepat, karena ekosistem pasar memiliki pekerja informal yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM Bareskrim Sita 1.883 Balpress

"Ini merupakan upaya persuasif kami untuk mengajak para pedagang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengimbau mereka, memberikan penjelasan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atas risiko pekerjaan yang akan terjadi," tandas Bunyamin.

“Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Baru Gresik ini," ujarnya.

"Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera. Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan pada BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi