Diduga Aniaya Pacar, Seorang Pria Diringkus Polisi

Polres Bondowoso saat menginterogasi pria yang diduga menganiaya pacarnya
Polres Bondowoso saat menginterogasi pria yang diduga menganiaya pacarnya

BONDOWOSO - Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur. Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. 

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Baca Juga: Dalam Hitungan Jam, Terduga Pelaku Begal Payudara Diringkus

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut. 

"Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Rabu (2/10).

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. 

"Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,"terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Baca Juga: Sosialisasi Pentingnya Keselamatan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

"Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban," tambah AKP Joko.

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

"Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,"jelas AKP Joko Santoso.

Baca Juga: Harlantas Bhayangkara ke-69, Polres Bondowoso Peduli Disabilitas

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. 

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

"Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas AKP Joko Santoso. 

Editor : Redaksi