BONDOWOSO - Tim Kuasa Hukum pasangan calon 02 Bambang Soekwanto - Moh Baqir pada Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati. Kabupaten Bondowoso tahun 2024 resmi melaporkan pelaku perusakan banner yang terjadi di Desa Taal, Kecamatan Tapen, Laporan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, pada Jum'at (25/10).
Untuk diketahui, pada 24 Oktober 2024 kemarin beredar video rekaman CCTV dua pemuda yang merobek banner Paslon 02.
Baca Juga: MAKI Jatim Kemenangan Erji dan Unggulnya Risma-Gus Hans di Kota Surabaya Kemenangan Semu
Junaedi, kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02, menjelaskan, perusakan banner yang dilakukan oleh dua pemuda itu diduga melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye. Salah satunya perusakan alat peraga kampanye (APK). Perusakan APK ada sanksinya yang tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta.
Sedangkan identitas pelaku pengerusakan dikatai oleh tim hukum, untuk "Identitasnya sudah kami ketahui," terangnya.
Ia menyebut APK yang dirusak oleh dua pemuda ini merupakan APK yang dibuat mandiri oleh tim dengan design yang sama dengan yang dibuat KPU. Dan memang dalam aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK dengan jumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU.
Sehingga aparat penegak hukum secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum yang merusak APK.
"Saya menginginkan keadilan oknum tersebut harus dilakukan penyelidikan di pihak Gakkumdu," tuturnya.
Mantan Ketua Komisioner KPU Bondowoso itu pun menghimbau agar para pendukung dan relawan tidak terprovokasi. Kemudian, tidak mengkampanyekan isu SARA, dan tidak melakukan perusakan APK.
Baca Juga: Diduga Bobol Coffee Shop Kenangan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
"Kampanyelah visi dan misi paslon 02 saja. Agar kampanye itu elok," tuturnya.
Sementara itu, Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso, Ismaili, membenarkan laporan resmi telah diterimanya terkait dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.
"Si pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena ini kan dugaan pidana," jelasnya.
Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan. Namun memang pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai, Danrem DSJ: Terima Kasih Masyarakat Mataraman
Karena itulah, Ismaili menegaskan belum tahu apakah APK yag dirusak ini fasilitasi KPU atau pun tim pemenangan membuat sendiri.
Namuh, dia menegaskan Paslon boleh memperbanyak APK sebanyak 200 persen daru yang fasilitasi KPU.
"Ini kita sedang tugaskan Panwascam untuk melihat secara langsung ke lokasi," pungkasnya
Editor : Redaksi