KPU Bondowoso Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp8 Miliar ke Kas Daerah

KPU Bondowoso kembalikan sisa dana hibah
KPU Bondowoso kembalikan sisa dana hibah

BONDOWOSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp8 M kepada Pemkab Bondowoso.

Ketua KPU Bondowoso Sudaedi, menyampaikan pengembalian dana hibah menjadi kewajiban karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga: Susun RPJMD 2025–2029, Pemkab Bondowoso Fokus Efisiensi dan Relevansi Pembangunan

“Sekitar Rp. 8 miliar sekian atau kalau di persentase 16 persen,”kata Sudaedi saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Raden Bagus Asra, Senin (21/4).

Ia memap sisa dana hibah untuk Pilkada 2024 tersebut dikembalikan langsung ke rekening kas daerah. 

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BPKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),”terangnya.

Ia menegaskan sisa dana hibah ini tidak terserap, secara substansi sudah mencukupi segala kegiatan Pilkada 2024.

Baca Juga: Pemkab Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Tekan Perkawinan Anak di Bondowoso

“Secara substansial sudah sangat mencukupi, terbukti beberapa tahapan (pilkada-red) sudah selesai. Per 6 Februari kemarin kita penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,”terangnya.

Ia menambahkan, pasca Pilkada 2024 tidak ada daur ulang penggunaan sisa anggaran untuk kegiatan KPU khususnya di Bondowoso.

“Kita tunduk patuh terhadap kebijakan dan regulasi, kita kembalikan saja,”pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Bondowoso Kukuhkan CPNS dan PPPK, Targetkan Birokrasi Bersih

Sebagai informasi: Pemkab Bondowoso pada Pilkada Serentak 2024 mengalokasikan dana hibah ke KPU setempat sebesar Rp.52,3 miliar.

Dana hibah tersebut diserahkan pada Rabu (8/11/2023) melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Editor : Redaksi