SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 819 kasus narkoba sepanjang periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2024, Kapolda Beberkan Capaian Strategis, Ajak Waspadai Judi Online
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/12), Kombes Pol Robert Da Costa, Dirnarkoba Polda Jatim, memaparkan bahwa sebanyak 1.048 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 34 kasus, sementara jajaran Polres berhasil menangani 775 kasus.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:
Sabu-sabu: Direktorat: 22.945,18 gram (22,9 kg), Polres Jajaran: 7.236,41 gram (7,23 kg)
Ekstasi: Direktorat: 886 butir, Polres Jajaran: 3.144 butir
Ganja: Direktorat: 30 gram, Polres Jajaran: 1.821 gram dan 4.515 batang
Baca Juga: Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar Polisi
Tembakau Gorila: 461 gram
Obat Keras Berbahaya (OKB): 75.759 butir
Selain itu, Polda Jatim juga berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan total aset mencapai Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Ramp Chek Angkutan Umum dan Tes Urine Pengemudi di Terminal Purbaya
Kombes Pol Robert Da Costa menyoroti salah satu kasus besar, yakni penyitaan 16 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, aparat juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan barang bukti berupa 2,5 kg sabu.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba ini. Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur," ujar Kombes Pol Robert Da Costa.
Ke depan, Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang telah terungkap, baik yang berskala nasional maupun internasional.
Editor : Redaksi