Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Soal Keamanan Isra Mikraj dan Imlek 2025

Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1559/436.8.6/2025 Tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Ibadah / Perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

Eri menjelaskan, SE tersebut untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi, pengurus Masjid atau Klenteng, maupun panitia ibadah atau perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. 

Baca Juga: Simak! Berikut Isi SE Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Nataru 2024/2025

Eri berharap dengan SE itu, tercipta koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat, khususnya kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar.

“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, pengurus Masjid atau Klenteng, maupun panitia ibadah atau perayaan disarankan memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk Masjid atau Klenteng, dan melakukan pemeriksaan terhadap orang atau barang yang dibawa ketika memasuki area Masjid atau Klenteng,” kata Eri, Jum'at (24/1). 

Selain itu, Eri juga mengimbau Pengurus Organisasi Keagamaan berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada kegiatan ibadah atau perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

Baca Juga: Diduga Jual Miras, Polsek Tambaksari Beri Sanksi Tipiring Cafe di Kawasan Karang Asem 

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama ibadah atau perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025,” tegasnya.

Sebagai upaya peningkatan keamanan lingkungan pada hari libur ibadah atau perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, masyarakat dilarang menjual, menyalakan petasan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran, korban manusia dan barang, serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Bagi Masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah. Serta menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat,” ujar dia.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta RHU Tutup Sepanjang Ramadan, Tidak Buka Secara Sembunyi

Selain itu, meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama hari libur ibadah atau perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait bersama jajaran TNI-Polri beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.

“Masyarakat agar mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” imbuhnya.

Editor : Redaksi