SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, pada Jumat (24/1). Bangunan tersebut terdiri dari dua gedung.
Eks bangunan ini berdiri di lahan seluas 158,62 meter persegi, di Jalan Manukan Subur Kota Surabaya. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menyatakan, bangunan itu merupakan milik yayasan pendidikan yang habis masa izinnya. Sehingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengajukan bantuan penertiban (bantip).
Baca Juga: Soal Normalisasi Kalianak, Satpol PP: Segera Dilakukan Pelebaran, Sudah Koordinasi dengan RT/RW
“Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dispendik), yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” kata Fikser.
Fikser menyebut, sebelum dilakukan penertiban barang di dalam dua gedung sudah dikosongkan dan berkoordinasi dengan PLN dan PDAM Surabaya.
Selain itu, Pemkot Surabaya melalui BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Sungai Kalianak
“Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air. Sebelumnya, kami mengeluarkan barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini, seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan. Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” terangnya.
Fikser menambahkan, setelah ditertibkan, Pemkot Surabaya akan melakukan pengamanan terhadap lahan aset miliknya.
Baca Juga: Gencarkan Patroli Satpol PP Jaring Puluhan Orang Diduga Pesta Miras
Ia menegaskan, penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut. Utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Sedangkan, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum,”pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi