MALANG - Sedikitnya terdapat 15 pemuda dan 15 unit motor diamankan Polisi saat penertiban aksi balap liar di Lingkungan Polaman, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, pada Selasa (11/3) yang lalu.
Penertiban balap liar tersebut dilakukan oleh Polsek Dampit Polres Malang jajaran Polda Jatim, setelah Polisi menerima aduan warga melalui media sosial.
Baca Juga: Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Aman
Kapolsek Dampit, AKP Ahmad Taufik Syafiudin, yang memimpin langsung operasi tersebut bersama Koramil Dampit mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena kegiatan balap liar sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami mengamankan 15 sepeda motor yang digunakan balap liar, beserta 15 pelaku untuk didata dan diberi pembinaan," ujar Taufik, Kamis (13/3).
AKP Ahmad Taufik menerangkan, para pelaku dikumpulkan bersama orang tua mereka untuk mengikuti pembinaan.
Para pelaku balap liar juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Terima Bantuan Program Berkelanjutan
Sementara itu sepeda motor yang diamankan di Polsek Dampit Polres Malang baru bisa diambil setelah Idul Fitri 1446 H, dengan syarat pemilik membawa kelengkapan surat kendaraan dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standart pabrikan.
"Pengambilan motor tidak dipungut biaya, semuanya gratis," tegas AKP Taufik.
Kegiatan penertiban ini juga melibatkan Ketua RW 13 dan RW 14 serta Lima warga setempat untuk memastikan transparansi.
Baca Juga: Operasi Awal Tahun 2025, Polisi Sita Sabu Senilai Rp589 Juta, Puluhan Tersangka Diamankan
Dikomfirmasi terpisah, Kapolres Malang Polda Jatim, AKBP Danang Setyo melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa Polres Malang akan terus menindak aksi balap liar demi keamanan masyarakat.
"Penertiban ini sebagai respon cepat terhadap keluhan warga masyarakat yang resah dengan aksi balap liar," ujarnya.
Editor : Redaksi