SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Arif Fathoni, menanggapi insiden kerusakan fasilitas umum (fasum) yang terjadi akibat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (20/3).
Baca Juga: Pansus LKPJ Wali Kota 2024 Dibentuk, DPRD Surabaya Fokus Evaluasi Program
Menanggapi hal itu, Arif Fathoni menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan menjadi bagian fundamental dalam sistem demokrasi di Indonesia.
"Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari demokrasi, terutama dalam era demokrasi liberal seperti saat ini," kata Fathoni melalui rekaman suara yang diterima Tikta.id, Selasa (25/3).
Namun, ia juga menyoroti penangkapan puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil oleh aparat kepolisian akibat kerusuhan yang terjadi selama aksi demonstrasi berlangsung.
"Saya berharap mereka diberikan pembinaan. Bagi mereka yang diamankan sebagai aktor intelektual yang memicu terjadinya demonstrasi anarkis, lebih baik dilakukan pembinaan agar ke depan tidak terjadi lagi aksi serupa di Kota Surabaya," tambahnya.
Baca Juga: Arif Fathoni: Eri Cahyadi Ikuti Retret sebagai Bagian dari Agenda Kenegaraan
Di sisi lain, Arif Fathoni juga menyayangkan insiden yang menimpa beberapa jurnalis saat meliput demonstrasi tersebut. Menurutnya, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Bagaimanapun, pers adalah pilar keempat demokrasi. Jurnalis yang meliput peristiwa apa pun di republik ini harus mendapatkan perlindungan. Saya berharap ke depan, insiden yang menimpa rekan-rekan jurnalis dari Berita Jatim dan Suara Surabaya tidak terulang lagi," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar para jurnalis yang bertugas di area dengan risiko tinggi selalu mengenakan kartu identitas (ID card) di tempat yang terlihat jelas, terutama di bagian depan.
Baca Juga: Politik Riang Gembira: Fathoni Soroti Peran Reses dalam Menyerap Aspirasi Rakyat
"Hal ini penting untuk melindungi mereka serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan," imbuhnya.
Tak hanya jurnalis, ia juga menekankan agar aparat kepolisian yang bertugas dalam pengamanan demonstrasi, perlu diawasi secara ketat oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan aksi massa.
"Untuk rekan-rekan kepolisian yang bertugas di lapangan, perlu ada pengawasan ketat dari Propam serta pembinaan berkelanjutan agar insiden yang merugikan masyarakat, termasuk jurnalis, tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.
Editor : Redaksi