TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara di wilayah Kecamatan Bandung. Dari tujuh tersangka tersebut, lima di antaranya masih anak - anak sehingga Polisi tidak menahannya.
Peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu, telah merusak rumah dan mobil warga Tulungagung.
Baca Juga: Tragedi Balon Udara Polisi Tetapkan 14 Tersangka
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, peristiwa terjadi Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong. Petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek akhirnya meledak
“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun,” kata Kapolres, Sabtu (5/4).
Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan
“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,”ujarnya.
Baca Juga: 15 Orang Diamankan Buntut Ledakan Balon Udara
Setelah berhasil membuatnya kembali, Rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek.
Mereka menggunakan kereta dorong ke lokasi penerbangan, dan petasan dikaitkan ke balon udara. Setelah terbang 500 meter kearah selatan di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.
Adapun ukuran balon udara yang diterbangkan tersangka tingginya 20 Meter.
Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan Petasan dan Dua Kwintal Bubuk Mercon
“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis,” ungkap AKBP Taat.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951; pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara dan Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Redaksi