PROBOLINGGO,- Satuan Samapta Polres Probolinggo menyita belasan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Sukodadi, Paiton.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan, razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencurian Motor, Pasutri Diamankan Polisi
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," kata Didik, Minggu (11/5).
Selain menyita puluhan miras, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), sebagai penjual miras.
Baca Juga: Polres Probolinggo Fokuskan Pengamanan di Exit Tol Paiton dan Leces Saat Arus Mudik Lebaran
Ia juga mengimbau masyarakat tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal.
"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Didik.
Baca Juga: Tangguh Hadapi Bencana, Aipda Davit Simulasi Hadapi Banjir di Daerah Rawan
Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," pungkasnya.
Editor : Redaksi