Prihatin Kasus Asusila Anak, DPRD Minta DP3APPKB Amankan Korban

Anas Karno
Anas Karno

SURABAYA.Tikta.id - Anggota DPRD Surabaya sekaligus dari Legislator Fraksi PDIP Surabaya Anas Karno mengecam sekaligus prihatin kasus asusila terhadap anak yang dilakukan oleh anggota keluarganya di kawasan Tegalsari.

"Perbuatan ini tidak bisa dinalar oleh akal sehat manusia. Para pelaku sudah selayaknya mendapat hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Baca Juga: Songsong HUT Kemerdekaan RI ke-79, PDI Perjuangan Surabaya Resik Kampung Bersama Rakyat 

E siswi SMP berusia 12 tahun dicabuli oleh A ayahnya, A dan I kakaknya serta R pamannya.

Perbuatan keji itu dilakukan di rumah ketika ibu E dirawat akibat stroke ringan. 

Ibu E curiga melihat sikap putrinya seperti mendapat tekanan bathin saat merawatnya. E kemudian menceritakan apa yang sudah dialaminya. 

Kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya, yang diikuti dengan menetapkan 4 tersangka pelaku. Diduga para pelaku suka mengkonsumsi minuman keras.

Anas Karno meminta Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, segera melakukan pendampingan intensif terhadap korban, untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

"Korban pasti mengalami trauma berat setelah mengalami peristiwa ini. Sehingga diperlukan pendampingan yang intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya," kata Anas, Rabu (24/1).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut kembali mengatakan, pendampingan oleh Pemkot Surabaya dalam proses hukum terhadap korban juga diperlukan.

"Misalnya ketika korban ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ditengah kondisi psikologis yang labil akibat trauma psikis, tentunya pendampingan itu diperlukan," terang Anas.

Anas Karno juga meminta agar proses belajar korban disekolah tidak berhenti pasca kejadian.

Baca Juga: Thony: Rayakan 79 Tahun Kemerdekaan dengan Lomba Cerdas dan Bernilai Ekonomi

"Karenanya pendampingan terhadap korban ini harus komprehensif. Mulai dari pendampingan psikologisnya, pendampingan saat proses hukum, sampai kegiatan belajarnya," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas DP3APPKB Ida Widayanti mengatakan pihak sudah mengamankan korban di rumah shelter.

"Kita jaga selama 24 jam oleh konselor, dan linmas perempuan. Kalau diperlukan terapi oleh konselor profesional kita punya. Ini untuk memonitor perkembangan korban yang masih dibawah umur," ujarnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan selama menjalani masa pemulihan di shelter, korban juga diberikan aktifitas fisik.

"Seperti memasak, membuat kue, mengaji dan olahraga beladiri karate," imbuhnya.

Baca Juga: Legislator PSI, Bro Michael Akan Pindah ke Komisi C, Ini Alasannya

Ida kembali mengatakan, pendampingan juga terus dilakukan saat korban menjalani proses hukum.

"Kita terus dampingi. Bahkan sampai proses hukum selesai. Kalau anaknya masih harus tinggal dishelter tetap kita rehabilitasi sampai bisa kembali ke lingkungannya," jelasnya.

Begitu pula saat menjalani pembelajaran di sekolah. Namun Ida berharap korban bisa sekolah di dekat shelter. Asalkan korban mau, pihaknya tidak memaksa.

Menurut Ida korban mengalami trauma psikis yang berat, karena pelaku asusila terhadap dirinya adalah orang-orang terdekatnya.

"Korban memendam peristiwa yang dialaminya sejak SD. Korban membutuhkan keberanian yang luar biasa saat menceritakan ke ibunya. Dia takut ibunya kenapa-kenapa. Tapi untung saja ibunya mendukungnya," pungkasnya.

Editor : Redaksi