SURABAYA – Sebuah kasus yang dialami pasangan lanjut usia, Maria Lucia Setyowati (73) dan suaminya yang juga berusia 73 tahun, diduga kuat merupakan korban penipuan mafia tanah. Kasus tersebut kini mendapat perhatian dari komisi A DPRD Kota Surabaya.
Dalam pengaduannya Maria mengungkapkan, kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Kasus ini bermula dari aksi TRD, mantan penyewa rumah kos milik Maria, yang berpura-pura menjadi keponakannya.
Dengan modus janji kerja sama bisnis laundry serta pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), T diduga memanipulasi sejumlah dokumen penting. Akibatnya, dua aset berharga milik Maria, yakni rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis, berpindah tangan secara ilegal dan kini terancam dilelang oleh pihak bank.
"Intinya saya pengin kasus ini tetap jalan, ada kepastian hukum. Sekarang ini kan saling menunggu karena si T belum ketemu. Saya ke Polrestabes juga jawabannya begitu, nunggu T," ujar Maria.
Maria meyakini bahwa dengan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi secara nasional, keberadaan pelaku seharusnya dapat dilacak.
"Semua saudara T yang saya hubungi bilang tidak tahu. Mereka bilang jangan diikut-ikutkan. Tapi mestinya kalau masih di Indonesia, ada nomor NIK, itu bisa dicari," tegasnya.
Meski telah lanjut usia, Maria dan suaminya tetap gigih menghadiri setiap pertemuan terkait kasus tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Surabaya yang dinilainya memberikan pencerahan hukum secara jelas dan logis.
"Konsultasi dengan DPRD ini bagi saya pencerahan. Pak Yona (Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko) penjelasannya masuk di akal, saya jadi ngeh (paham). Beliau juga menghadirkan Bu Lurah untuk mencari solusi," tambahnya.
Dalam proses mediasi, Maria diminta untuk tetap bersikap fleksibel dalam berkomunikasi demi menyelamatkan asetnya, selama terdapat kepastian hukum dan keadilan baginya, mengingat ia telah kehilangan tempat tinggal di masa tuanya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong pembentukan serta penguatan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah guna menuntaskan berbagai kasus sengketa lahan yang mandek bertahun-tahun.
"Kami menerima keluhan dari Ibu Maria yang ingin meng-update kasusnya. Masalahnya, DPO atas nama TRD ini masih belum muncul atau tertangkap. Akibatnya, kasus ini mandek dan kami di Komisi A belum bisa melanjutkan proses mediasi atau langkah hukum lebih jauh," ujar Cak Yebe, sapaan akrabnya.
Ia pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya, agar bergerak cepat menangkap DPO tersebut.
Baca Juga: Evaluasi DTSEN, DPRD Surabaya Soroti 239 Ribu KK Tak Ditemukan
Menurutnya, penangkapan tersangka utama menjadi kunci untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah.
"Kami meminta Polrestabes Surabaya untuk serius mengejar DPO ini. Ini sudah terlalu lama sejak 2018. Kepastian hukum bagi warga seperti Ibu Maria harus diprioritaskan," tegas politisi asal Gerindra tersebut.
Diketahui, dua aset milik Maria yang berlokasi di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Jalan Tenggilis Permai IV B diduga berpindah tangan secara ilegal. Dalam menjalankan aksinya, Tri Ratna Dewi disinyalir bekerja sama dengan oknum pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Permadi.
Dengan adanya Satgas Mafia Tanah yang solid dan berfungsi optimal, Komisi A DPRD Surabaya berharap praktik kolusi antara mafia tanah dan oknum pejabat administrasi pertanahan dapat diberantas secara menyeluruh, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Surabaya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan aset milik Maria telah dilaporkan sejak tahun 2018. Namun hingga awal tahun 2026, penanganannya masih mandek lantaran tersangka utama, Tri Ratna Dewi, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), belum juga berhasil ditangkap.
Baca Juga: Becak Listrik Presiden Prabowo Disambut Positif DPRD Surabaya
Editor : Redaksi