SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan dengan 192 tersangka yang telah diproses hukum. Pengungkapan tersebut meliputi kasus curanmor, jambret, premanisme, kepemilikan senjata tajam hingga tindak kekerasan yang melibatkan kelompok gangster.
Baca Juga: PCNU Surabaya Terima 13 Sapi Kurban, Masduki: Simbol Kuatnya Ukhuwah Basyariah
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus beranggotakan 23 personel yang diterjunkan setiap hari melakukan patroli, monitoring wilayah, kegiatan intelijen, serta penegakan hukum di lapangan.
"Tahun 2026 kami menerjunkan tim khusus yang bergerak di lapangan untuk melakukan langkah preventif melalui patroli, kerintel, dan langkah penegakan hukum terkait kejahatan jalanan," ujar Kapolrestabes dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART
Terkait penanganan kasus curanmor yang masih mendominasi angka kriminalitas, Luthfie menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga jaringan penadah yang menjadi mata rantai kejahatan tersebut.
"Kami tidak hanya menangkap pelaku curanmor, tetapi juga terus memburu para penadah. Kendaraan hasil curian yang ditemukan akan kami sita dan dikembalikan kepada pemiliknya," tegas Luthfie.
Baca Juga: DPRD Surabaya Gandeng Polrestabes Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Kamtibmas
Kapolrestabes Surabaya juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan agar menghentikan aksinya.
"Berhenti mulai saat ini. Tindakan tegas, keras, dan terukur akan kami terapkan kepada pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga Surabaya," tegas Luthfie Sulistiawan.
Editor : Redaksi