SUMEDANG — Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa berjudul “Dugaan Peretasan Akun MBG, Oknum BGN dan Sejumlah Kepala SPPG Disebut Terlibat Pengurasan Dana Yayasan”.
Melalui juru bicara, Iwan Ridwanudin, Kepala SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, ketujuh Kepala SPPG menolak terkait dugaan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan ilegal sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maupun pengurasan dana yayasan.
Baca Juga: Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat
Menurut Iwan, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga saat ini belum pernah dibuktikan melalui hasil audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami menolak tuduhan tersebut. Pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG merupakan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada Badan Gizi Nasional dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Karena itu tidak tepat apabila proses tersebut disebut sebagai peretasan,” ujar Iwan, Jum'at (5/6).
Ia menjelaskan fakta yang tidak disampaikan dalam pemberitaan tersebut sejak April 2026, para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan berbagai pihak terkait justru telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional terkait berbagai dugaan persoalan tata kelola yang terjadi di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.
Menurut Iwan, dalam dokumen pengaduan yang telah disampaikan kepada BGN, para Kepala SPPG meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran tata kelola.
Pertama, para pelapor menyampaikan dugaan penggunaan identitas Perwakilan Yayasan atau Email Maker Virtual Account yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis, termasuk penggunaan beberapa email Maker yang menggunakan nama Eka Anugrah Ketua Yayasan pada sejumlah SPPG dengan pola pengendalian akun yang diduga terpusat pada satu pihak.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 yang mengatur Perwakilan Yayasan hanya memegang satu lokasi dapur SPPG dan wajib terdaftar secara resmi sesuai identitas yang didaftarkan.
Kedua, terdapat dugaan pengalihan dana Bantuan Pemerintah (Banper) komponen belanja bahan baku ke rekening pribadi ketua yayasan sdri.
Eka Anugrah yang menurut para pelapor mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran supplier hingga ratusan juta rupiah pada sejumlah SPPG meskipun dana bantuan pemerintah telah dicairkan.
Dugaan ini telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada BGN untuk diverifikasi lebih lanjut.
Ketiga, para Kepala SPPG juga melaporkan dugaan adanya tekanan kepada Kepala SPPG untuk mengajukan harga bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun harga pasar yang berlaku di daerah setempat.
Baca Juga: Status Lahan Bermasalah, Pembangunan SPPG Kapasan Terhambat
Menurut mereka, hal tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan prinsip kewajaran harga sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis.
Keempat, terdapat laporan mengenai dugaan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional sehingga beberapa Kepala SPPG mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi guna menjaga keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Kelima, para pelapor juga meminta BGN memeriksa dugaan ketidaksesuaian fasilitas dan sarana pendukung operasional pada sejumlah SPPG, termasuk persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelayakan fasilitas yang menurut mereka perlu disesuaikan dengan standar yang berlaku.
Keenam, terdapat laporan mengenai dugaan intervensi dan tekanan terhadap Kepala SPPG dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional.
Menurut para pelapor, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut independensi Kepala SPPG dalam menjalankan tugas operasional.
Ketujuh, para Kepala SPPG juga melaporkan dugaan penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa adanya keputusan tertulis dari pejabat berwenang Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
Mereka meminta BGN melakukan verifikasi terhadap kejadian tersebut karena menyangkut keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Selain laporan administratif kepada Badan Gizi Nasional, Iwan menyebut terdapat pula sejumlah laporan dan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor yang menjadikan Eka Anugrah selaku Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang sebagai pihak yang dilaporkan.
Laporan dan pengaduan tersebut, menurutnya, antara lain berkaitan dengan dugaan penghentian operasional dan penggembokan SPPG, dugaan intervensi terhadap pelaksanaan tugas Kepala SPPG, serta pengaduan supplier terkait dugaan belum dibayarkannya tagihan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Karena itu, para Kepala SPPG menilai tidak tepat apabila pemberitaan yang beredar hanya memuat tuduhan terhadap Kepala SPPG tanpa menjelaskan bahwa para Kepala SPPG justru merupakan pihak yang sejak awal melaporkan berbagai persoalan tata kelola tersebut kepada Badan Gizi Nasional serta meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung baik di Badan Gizi Nasional maupun di aparat penegak hukum. Kami siap memberikan keterangan, data, dan dokumen yang diperlukan. Kami berharap seluruh laporan yang telah kami sampaikan diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional,” kata Iwan.
Editor : Redaksi