SURABAYA - Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat sorotan tajam, dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud.
Ia menilai, Pemkot Surabaya inkonsisten dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), padahal Perda merupakan produk hukum yang telah ditetapkan bersama legislatif dan eksekutif.
Baca Juga: RDP Komisi B Memanas, Baktiono Tegur Dispendukcapil Soal Adminduk Warga
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL), di bahu jalan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
"Saya berharap pemkot itu bisa konsisten di saat satu peristiwa misalnya Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima yang di jalan-jalan itu mesti menyebut Ini adalah perintah Perda, lalu diobrak, dibongkar, diangkut rombongnya maupun jualannya," ujarnya, pada Jum'at (25/6).
Namun di sisi lain, Machmud mencontohkan keberadaan Pasar Tanjungsari yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda, sebab hingga kini, tidak pernah mendapat penindakan dari Pemkot.
Baca Juga: Soroti Harga Pertamax Rp16.250 per Liter, Baktiono Minta Pemerintah Gunakan Data Akurat
"Tapi di satu sisi, misalnya pasar yang di Tanjungsari, itu menurut perda kan tidak boleh, tapi pemkot tidak pernah ngomong di situ sesuai perda ini enggak boleh," tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, legislator dari Partai Demokrat itu menilai, sikap yang tidak konsisten dalam penegakan aturan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Karena itu, ia meminta pemerintah kota bersikap adil dan konsisten dalam menerapkan setiap peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Warga Keluhkan Tekanan Air Rendah, Komisi B DPRD Panggil PAM Surya Sembada
"Harusnya sesuai aturan saja, tidak usah mengada-ngada. Kalau Pemkot ngomong harus sesuai Perda, ya semuanya begitu. Jangan yang ini enggak, yang sana harus sesuai perda. Saya melihat kecenderungan seperti itu," paparnya.
Menurut Machmud, penerapan Perda selama ini terkesan dilakukan secara selektif dan hanya dijalankan pada kondisi tertentu. "Sehingga perda itu diperlakukan sesuai kebutuhan saja," pungkasnya.
Editor : Redaksi