Setujui Raperda Air Limbah Domestik, Gerindra Minta Pemkot Surabaya Perhatikan Sanitasi Warga

Juru bicara Fraksi Gerindra Yona Bagus Widyatmoko.
Juru bicara Fraksi Gerindra Yona Bagus Widyatmoko.

‎SURABAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

‎Meski demikian, Gerindra memberikan sejumlah catatan agar regulasi tersebut benar-benar mampu melindungi lingkungan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Gerindra Soroti Realisasi Pendapatan APBD Surabaya 2025 yang Belum Capai Target ‎

‎Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, di hadapan anggota DPRD Surabaya. Ia menegaskan, pengelolaan air limbah domestik merupakan aspek penting dalam mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan.

‎“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut, pada Senin (19/10).

‎Menurut Cak Yebe, air limbah domestik secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni black water atau air limbah hitam yang berasal dari toilet dan mengandung bahan organik, serta grey water atau air limbah abu-abu yang dihasilkan dari aktivitas mandi, mencuci, dan memasak.

‎Ia menyebutkan, air limbah abu-abu dapat mendominasi sekitar 50 hingga 80 persen dari total air limbah domestik. Karena itu, pengelolaan kedua jenis limbah tersebut membutuhkan sistem yang tepat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Tekankan Transparansi dan Kehati-hatian dalam Pembahasan R-APBD Surabaya 2026

‎“Jika tidak dikelola dengan baik, air limbah domestik berpotensi mencemari air tanah dan sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat. Kondisi ini dapat menurunkan kualitas air bersih sekaligus meningkatkan risiko penyakit yang ditularkan melalui air,” jelasnya Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu.

‎Cak Yebe menambahkan, pencemaran akibat air limbah domestik tidak hanya berdampak terhadap kualitas lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Limbah yang dibuang tanpa melalui proses pengolahan berpotensi mengandung mikroorganisme patogen, termasuk bakteri Escherichia coli (E. coli), yang dapat memicu penyebaran penyakit seperti diare dan kolera.

‎Selain itu, pembuangan limbah secara sembarangan juga dapat menimbulkan bau tidak sedap serta merusak ekosistem perairan. Oleh sebab itu, sistem pengelolaan air limbah yang memadai dinilai menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk dan berkembangnya kawasan permukiman di Surabaya.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Minta Pemkot Sinkronkan Program dengan Aspirasi Masyarakat

‎“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan saling terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” kata Cak Yebe.

‎Atas dasar itu, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah. Perencanaan tersebut, lanjutnya, harus memberikan perhatian khusus kepada kawasan padat penduduk, perkampungan.

‎“Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” Pungkasnya.

Editor : Redaksi