MAJALENGKA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10).
Pemusnahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai.
Baca Juga: Forkopimda Majalengka Diminta Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Barang hasil penindakan selama Januari hingga Agustus 2026 itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia menegaskan pengawasan dan penindakan juga perlu diimbangi edukasi agar masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal.
Data Bea Cukai Jawa Barat mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, sebanyak 3.243 penindakan dilakukan dengan barang bukti mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal.
"Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp152,69 miliar," tambahnya.
Dalam penegakan hukum pidana, tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Eman Tekankan Pengawasan Tambang Ilegal, Potensi Timbulkan Kerusakan
Satu perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Selain itu, 98 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda. Total denda dari mekanisme tersebut mencapai Rp2,75 miliar
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan sosialisasi dan pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan dampak peredaran produk ilegal.
Baca Juga: Sijago Merah Hanguskan Dua Rumah Warga di Desa Sangkanhurip
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Majalengka, Eman Suherman, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Finari mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
"Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran produk tersebut juga diharapkan melaporkannya kepada pihak berwenang," tutupnya.
Editor : Redaksi